Search Cars

Otomotif

Tilang Elektronik Akan Diaktifkan Kembali, Catat Tanggalnya

Pekan ini, tilang elektronik akan kembali diaktifkan. Yuk, catat tanggal dan jenis pelanggarannya berikut ini.

tilang elektronik

Sejak pandemi virus corona (Covid-19) melanda Indonesia, sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) sempat dihentikan sementara.

Namun pekan depan, sistem tilang elektronik atau E-TLE (Electronic Traffic Law Enforcement) akan diberlakukan kembali setelah sebelumnya sempat ditiadakan selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Sebagai informasi, saat ini ada penambahan sebanyak 12 titik kamera, artinya sudah ada 57 kamera pengawas lalu lintas di Jakarta.  

Baca juga; Sanksi Tilang di Jakarta Mulai Berlaku Lagi Pekan Depan

Rencananya, pemberlakuan kembali tilang elektronik akan dilaksanakan bersama dengan tilang konvensional pada Operasi Patuh Jaya pada Kamis 23 Juli sampai 5 Agustus 2020.

Operasi ini kembali digelar sebab pelanggaran yang dilakukan pengendara kian meningkat, mengingat kegiatan masyarakat mulai kembali aktif. Operasi Patuh Jaya akan digelar di seluruh wilayah hukum Polda Metro Jaya. Lokasi yang sering terdapat pelanggaran menjadi target operasi kali ini.

Untuk jenis pelanggarannya, tidak berbeda jauh dengan jenis pelanggaran yang berlaku dalam tilang konvensional.

Pelanggaran pertama adalah perihal penggunaan helm, seperti yang tertuang dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, bila pelanggar tidak menggunakan helm dengan Standar Nasional Indonesia maka akan dikenai hukum pidana paling lama 1 bulan penjara atau denda Rp 250 ribu.

Kedua adalah soal penggunaan telepon genggam. Pemakaian ponsel diatur di Pasal 283 UU Nomor 22 Tahun 2009 dengan potensi pidana penjara maksimal 3 bulan atau denda Rp 750 ribu.

Baca juga: Kenali Berbagai Jenis Surat Tilang dan Cara Mengurusnya

Kemudian, bagi pengendara yang nekat melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan, sesuai dengan pasal 287 UU No. 22 Tahun 2009, maka pelanggar akan diganjar dengan kurungan penjara dua bulan atau denda Rp 500 ribu.

Sementara bagi pengendara yang terekam nekat melawan arus bisa didenda Rp 500 ribu atau dipenjara maksimal 2 bulan lamanya.

Sedangkan yang terakhir adalah pelanggaran menerobos alat pemberi isyarat atau lampu lalu lintas. Berdasarkan Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 287 ayat 2, bila nekat menerobos, maka pengendara yang melanggar bisa dipidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda maksimal Rp 500 ribu.

pelanggaran tilang elektronik

Lima belas jenis pelanggaran tilang elektronik

Dengan kamera CCTV, polisi dapat memantau dan mengidentifikasi para pelanggar yang tidak taat tata tertib lalu lintas. Jika ada yang tertangkap kamera melakukan pelanggaran, pengendara akan mendapatkan surat tilang yang dikirim ke alamat sesuai identitas kendaraan bermotornya.

Sementara untuk tilang konvensional, setidaknya terdapat 15 jenis pelanggaran yang akan ditindak selama Operasi Patuh Jaya 2020. Berikut 15 jenis pelanggarannya.

1. Menggunakan handphone saat berkendara.
2. Mengemudikan kendaraan bermotor di atas trotoar.
3. Mengemudikan kendaraan bermotor melawan arus.
4. Mengemudikan kendaraan bermotor di jalur Transjakarta (busway).
5. Mengemudikan kendaraan bermotor melintas di bahu jalan.
6. 
Sepeda motor melintas atau masuk jalan tol.
7. Sepeda motor melintas di jalan layang non-tol.
8. Mengemudikan kendaraan bermotor melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan alat pemberi isyarat lalu lintas (APILL).
9. Pengemudi yang tidak memberikan prioritas kepada pengguna jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan.
10. Mengemudikan kendaraan bermotor melebihi batas kecepatan.
11. Mengemudikan kendaraan bermotor tidak menggunakan helm SNI.
12. Mengemudikan kendaraan bermotor di jalan tanpa menyalakan lampu utama pada malam hari.
13. Mengemudikan kendaraan bermotor yang membiarkan penumpang tidak menggunakan helm.
14. Mengemudikan kendaraan bermotor pada perlintasan kereta api yang tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup.
15. Mengemudikan kendaraan bermotor berbalapan di jalan.

Diberlakukannya kembali tilang elektronik dan tilang konvensional, diharapkan masyarakat dapat kembali mematuhi tata tertib lalu lintas sehingga potensi kecelakaan dapat diminimalisir.

Sementara untuk ganjil genap belum diberlakukan kembali, sebab Dinas Perhubungan DKI Jakarta masih melakukan evaluasi kondisi dan situasi lalu lintas di Jakarta selama masa PSBB.

Untuk itu, jangan lupa menggunakan perlengkapan berkendara yang lengkapnya. Lalu, siapkan juga surat-surat kendaraanmu. Bila sudah jatuh masa berlakunya, segera lakukan perpanjangan.

Sekarang, kamu bisa menggunakan layanan e-Dokumen Seva.id untuk mengurus surat kendaraanmu. Jadi, kamu tidak perlu keluar rumah untuk mengurusnya.

Rekomendasi Mobil Untukmu

Baca juga dari SEVA blog

Muat lebih banyak lagi

Join Yuk, Agar Tetap Update!

Dapatkan tips, berita, review, dan penawaran terbaru dari SEVA!

Email

Dengan mengirimkan email Anda, Anda menyetujui Ketentuan dan Pemberitahuan Privasi kami. Anda dapat memilih keluar kapan saja. Situs ini dilindungi oleh reCAPTCHA dan Kebijakan Privasi serta Ketentuan Layanan berlaku.