Search Cars

Otomotif

Tiga Huruf di Belakang Pelat Nomor Kendaraan, Apa Fungsinya?

Pelat nomor pada sebuah kendaraan terdiri dari angka dan huruf. Apa fungsi tiga huruf di belakang pelat nomor?

pelat nomor

Pelat nomor wajib ada pada setiap kendaraan bermotor yang beroperasi di jalan, baik motor, mobil, kendaraan penumpang, kendaraan barang, dan sebagainya.

Pelat nomor atau Tanda Nomor Kendaraan (TNKB) merupakan identitas sebuah kendaraan serta alat bukti legal atau resmi bahwa kendaraan tersebut sudah terdaftar di data kepolisian. 

Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkapolri) Nomor 4 Tahun 2006 Pasal 2 Ayat 2, TNKB merupakan bukti kendaraan telah terdaftar, bersama dengan Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). TNKB wajib dipasang pada bagian depan dan belakang kendaraan.

Pelat nomor terdiri dari 8 digit angka dan huruf. 8 digit susunan kombinasi huruf dan angka tersebut tidak disusun secara asal, melainkan memiliki informasi mengenai kendaraan bermotor. 

Baca juga: Cara Blokir STNK Online untuk Mobil yang Sudah Dijual

Dikutip dari situs NTMC Polri, pelat nomor berisi 3 hal, yaitu kode wilayah pendaftaran, nomor pendaftaran kendaraan bermotor, dan masa berlaku.

Sebagai contoh, ada sebuah kendaraan dengan pelat nomor D 1327 KDT. Huruf pertama merupakan kode wilayah pendaftaran kendaraan, di mana huruf D melambangkan plat nomor yang terdaftar di wilayah Bandung, Cimahi, dan Bandung Barat.

Sedangkan, 4 digit angka 1327 menandakan nomor registrasi kendaraan merupakan mobil penumpang. Berikut klasifikasi 4 digit nomor registrasi pada pelat nomor sesuai dengan jenis kendaraannya.

– 1 sampai 1999: mobil/kendaraan penumpang

– 2000 sampai 6999: sepeda motor

– 7000 sampai 7999: Bus penumpang

– 8000 sampai 9999: Kendaraan beban/truk

Baca juga: Apakah Fotokopi STNK Bisa Digunakan Saat Bayar Pajak?

Sebagaimana yang tertuang dalam Perkap Nomor 5 Tahun 2012 tentang Regident Kendaraan Bermotor, apabila nomor registrasi yang telah dialokasikan habis digunakan, maka nomor registrasi berikutnya kembali ke nomor awal yang telah dialokasikan sesuai kelompok jenis kendaraan dengan diberi tanda pengenal huruf A sampai dengan Z dan seterusnya. 

kode pelat nomor

Fungsi tiga huruf di belakang pelat nomor kendaraan

Lanjut ke bagian berikutnya, yaitu tiga huruf di belakang pelat nomor kendaraan bermotor.

Sebagaimana contoh di atas, tiga huruf di belakang pelat nomor tersebut adalah KDT. Berikut arti tiap-tiap huruf pada susunan pelat nomor.

– Huruf pertama mewakili tempat di mana kendaraan bermotor terdaftar di Bekasi (K).

– Huruf kedua merupakan jenis kendaraan bermotor berdasarkan golongan yaitu jenis microbus (D).

– Huruf ketiga merupakan huruf acak yang diberikan sebagai pembeda (T).

Baca juga: Mudahnya Mengurus STNK Online Tanpa Harus Keluar Rumah

Lebih lengkapnya, berikut daftar huruf belakang pelat yang mewakili tempat di mana kendaraan bermotor terdaftar.

– U untuk Jakarta Utara dan Kepulauan Seribu

– B untuk Jakarta Barat

– P untuk Jakarta Pusat

– S untuk Jakarta Selatan

– T untuk Jakarta Timur

– Z untuk Depok bagian barat (Bojongsari, Cinere, Lino, Sawangan)

– E untuk Depok bagian timur (Beji, Cimanggis, Cilodong, Cipayung, Pancoran Mas. Sukmajaya, Tapos)

– N untuk Kabupaten Tangerang (Cisauk, Curug, Kelapa Dua, Legok, Pagedangan) dan Kota Tangerang Selatan bagian barat (Serpong, Serpong Utara, Setu)

– W untuk Kota Tangerang Selatan bagian timur (Ciputat, Ciputat Timur, Pamulang, Pondok Aren)

– C untuk Kota Tangerang bagian utara dan barat (Batuceper, Benda, Cibodas, Jatiuwung, Karawaci, Neglasari, Periuk, Tangerang Kota dan Bandara Internasional Soekarno-Hatta)

– V untuk Kota Tangerang bagian selatan dan timur (Ciledug, Cipondoh, Karangtengah, Larangan, Pinang)

– K untuk Kota Bekasi

– F untuk Kabupaten Bekasi

– G untuk Kabupaten Tangerang (Kosambi, Pakuhaji, Sepatan, Sepatan Timur, Teluknaga)

– X untuk Kendaraan sementara (digunakan sebagai Tanda Coba Kendaraan Bermotor)

– R untuk Kendaraan dinas (yang digunakan adalah RF saja dan selalu berpelat hitam)

mengurus pelat nomor putih

Sedangkan huruf yang menandakan jenis kendaraan bermotor berdasarkan golongan yaitu sebagai berikut.

– A untuk jenis sedan dan pickup

– B untuk pickup kabin ganda

– D untuk microbus

– G untuk big bus

– HX/IX untuk ambulance

– J untuk jeep dan SUV

– RN untuk bus tingkat

– P untuk kendaraan listrik

– PJ untuk Kijang tahun 1980-an dan 1990-an yang sudah dimutasi

– R untuk pickup box dan blind van yang sudah dimutasi

– T/U untuk taksi

– TX/UX untuk angkutan kota

– Q untuk truk yang sudah dimutasi dan kendaraan staf pemerintah

Baca juga: Infografis: Cara Resmi Mengurus Nomor Rangka Hilang

Sebagai catatan, huruf yang menandakan jenis kendaraan bermotor di atas tidak berlaku untuk sepeda motor. Sementara huruf acak yang tertera di akhir rangkaian pelat nomor memiliki pola dalam kurun waktu tertentu.

Misalnya, huruf belakang pelat EFA sampai dengan EFZ, huruf akhir A dan Z untuk wilayah Kota Depok (E) yang hanya berlaku pada September 2008 hingga Juni 2012.

Atau, SFA sampai dengan SFZ, di mana huruf akhir A dan Z untuk wilayah Jakarta Selatan (S) hanya berlaku pada September 2008 hingga Februari 2010.

Tidak hanya 8 digit angka dan tiga huruf di belakang pelat nomor, pada bagian bawah, persis di bawah 8 digit angka dan huruf tersebut terdapat empat angka kecil yang dipisah dengan tanda titik.

Empat digit angka kecil itu menunjukkan informasi registrasi kendaraan yang nantinya berhubungan dengan pembayaran pajak kendaraan.

Misalnya 10.21, artinya kendaraan itu teregistrasi bulan 10 atau bulan Oktober dan masa berlaku pelat nomornya sampai dengan tahun 2021.

Nah, bila masa berlaku pelat kamu sudah habis, artinya kamu harus melakukan perpanjangan 5 tahunan dan mengganti pelat nomor.

BIla tidak memliki waktu untuk mengurusnya, kamu bisa menggunakan layanan eDokumen di Seva.id. Jadi, kamu bisa menyelesaikan pekerjaan atau tugas kamu tepat waktu tanpa harus pergi ke Samsat untuk mengurus perpanjangan lima tahunan.

Mudah kan? Untuk itu, jangan lupa gunakan eDokumen Seva.id saat ingin mengurus dokumen kendaraanmu ya.

Rekomendasi Mobil Untukmu

Baca juga dari SEVA blog

Muat lebih banyak lagi

Join Yuk, Agar Tetap Update!

Dapatkan tips, berita, review, dan penawaran terbaru dari SEVA!

Email

Dengan mengirimkan email Anda, Anda menyetujui Ketentuan dan Pemberitahuan Privasi kami. Anda dapat memilih keluar kapan saja. Situs ini dilindungi oleh reCAPTCHA dan Kebijakan Privasi serta Ketentuan Layanan berlaku.