Search Cars

Editor's Pick

Regulasi Kendaraan Listrik Dihitung Berdasarkan Gas Emisi

Regulasi kendaraan listrik semakin memasuki tahap yang lebih matang. Salah satunya ialah telah diundangkan pajak PPnBM pada 16 Oktober lalu.

Hadirnya kendaraan listrik di Indonesia tak hanya menjadi barang mewah yang paling ditunggu-tunggu. Kendaraan tersebut menjadi salah satu harapan besar pemerintah dalam mengatasi masalah polusi udara di Jakarta.

 

Kendaraan yang awalnya hanya menjadi wacana, saat ini sudah mendapat titik terang. Kabar yang paling jelas terdengar ialah soal penetapan regulasi kendaraan listrik yang diundangkan pada 16 Oktober 2019 lalu oleh Presiden Joko Widodo.

 

Selain itu, untuk mendorong penggunaan mobil listrik, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan pun telah berencana akan menggratiskan pajak BBN-KB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor) untuk kendaraan roda empat dan motor listrik.

PPnBM 15 persen

Namun, setelah regulasi kendaraan listrik diundangankan, skema Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) pun semakin jelas aturannya.

 

Aturan PPnBM tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomo 73 Tahun 2019 yang mengatur tentang pajak kendaraan yang menggunakan teknologi plug-in hybrid electric vehicles, battery electric vehicles, atau fuel cell electric vehicle.

 

Baca juga: Perlu Diketahui, Ini Kelebihan dan Kekurangan Mobil Listrik

 

Kendaraan dengan teknologi tersebut masuk dalam kelompok bebas pajak atau dikenakan PPnBM 15 dengan dasar pengenaan pajak nol persen.

Penentuan tarif pajak tidak mengacu pada besaran bodi

Pengenaan tarif PPnBM juga tidak lagi mengacu pada bentuk bodi kendaraan, melainkan pada besaran emisi gas buangan yang dihasilkan oleh mobil listrik tersebut.

 

Artinya penetapan tarif PPnBM yang akan diberlakukan nanti mengacu  pada gas buangan yang dihasilkan dari kendaraan listrik masing-masing.

 

Diketahui dari Liputan6.com, apabila mobil Anda dibekali mesin di bawah 3.000 cc dan konsumsi bahan bakar mencapai 15,5 kilometer per liter dan emisi CO2 di bawah 150 gram per kilo, maka Anda akan dikenai tarif PPnBM sebesar 15 persen.

 

Baca juga: Ternyata, Mobil Listrik Sudah Ada Sejak Satu Abad yang Lalu

 

Sedangkan, jika mobil dibekali mesin di atas 3.000-4.000 cc dan konsumsi bahan bakar yang tidak mencapai 9,3 kilometer per liter atau C02 yang dihasilkan lebih dari 250 gram per kilometer dan CO2 yang dihasilkan lebih dari 250 gram per kilo, maka PPnBM yang harus dibayarkan ialah sekitar 40 persen.

Disambut baik produsen otomotif

Tentu, regulasi PPnBM yang sudah jelas ini disambut baik oleh para produsen kendaraan listrik. Katakan saja salah satunya BMW, produsen mobil kelas dunia yang sering memproduksi mobil listrik terbaik.

 

Diketahui dari Kompas.com, pihak BMW sangat senang karena regulasi pajak mobil listrik telah diundangkan. Bahkan, Direktur Komunikasi BMW Indonesia, Jodie O’tania, menyatakan dukungan agar pemerintah dapat mempercepat pemberlakuan pajak.

 

“BMW Indonesia berharap peraturan pajak mobil listrik dapat segara ditetapkan karena akan menjadi lebih adil bagi industri otomotif, yang apabila emisinya rendah, maka pajaknya juga rendah,” ujar Jodie O’tania.

 

Tak hanya BMW Group, PT Toyota Astra Motor (TAM) juga menyampaikan dukungan serupa.

 

TAM mengapresiasi langkah pemerintah yang bertujuan dalam hal kemajuan kendaraan listrik di Indonesia. “Pada prinsipnya Toyota support langkah pemerintah, tapi kita harus lihat detail aturannya seperti apa,” kata Jimmi Suwandy, Direktur Marketing PT Toyota Astra Motor.

 

Rencananya, pajak PPnPB akan ditetapkan dalam dua tahun ke depan, yaitu pada tanggal 16 Oktober 2021. Saat ini, banyak peraturan terkait yang sedang dipersiapkan dan dikaji pemerintah.

 

Baca juga: Peraturan Lalu Lintas di Negara Lain Terkait Kemacetan

 

Dengan regulasi penetapan tarif pajak itu, setidaknya dapat menyedot antusias masyarakat untuk beralih ke kendaraan listrik sehingga dapat meningkatkan penjualan kendaraan listrik di Indonesia.

Selain itu, tak menutup kemungkinan juga akan hadir kendaraan listrik yang lebih ramah lingkungan dengan mengeluarkan gas buangan yang rendah. Sehingga dapat mewujudkan cita-cita besar Jakarta dalam mengurangi masalah polusi udara.

 

Yuk, dukung regulasi kendaraan listrik di dalam negeri!

Butuh Bantuan?

Untuk tahu lebih lanjut, yuk ngobrol dengan Agen SEVA. Kami akan menghubungi kamu dalam 1x24 jam.

Nama Lengkap

Nomor Handphone

+62

Nomor yang kamu masukkan tidak valid.

Rekomendasi Mobil Untukmu

Baca juga dari SEVA blog

Muat lebih banyak lagi

Join Yuk, Agar Tetap Update!

Dapatkan tips, berita, review, dan penawaran terbaru dari SEVA!

Email

Dengan mengirimkan email Anda, Anda menyetujui Ketentuan dan Pemberitahuan Privasi kami. Anda dapat memilih keluar kapan saja. Situs ini dilindungi oleh reCAPTCHA dan Kebijakan Privasi serta Ketentuan Layanan berlaku.