Search Cars

Sejalan

Apa Perbedaan dari PSBB Transisi dengan PSBB Sebelumnya?

Pemerintah resmi menerapkan PSBB Transisi beberapa waktu lalu. Apa bedanya dengan PSBB sebelumnya?

psbb transisi

Setelah menjalani PSBB selama beberapa waktu terakhir, kini warga tengah dipersiapkan untuk menyambut fase new normal. Namun, sebelum benar-benar memasuki fase new normal, Pemerintah menerapkan PSBB transisi terlebih dulu.

Lalu apa yang membedakannya dengan PSBB yang berlaku sebelumnya?

Jika pada PSBB sebelumnya, beberapa fasilitas umum seperti rumah ibadah ditutup, pada fase transisi ini kegiatan peribadatan di rumah ibadah mulai mendapatkan kelonggaran. Meskipun begitu, peribadatan mesti mengikuti protokol yang diatur Pemprov DKI Jakarta.

Baca juga: Benarkah Pewangi Helm Bisa Membunuh Virus Corona?

Protokol yang ditetapkan oleh Pemprov DKI Jakarta yaitu jumlah peserta ibadah maksimal 50% dari kapasitas tempat ibadah, menentukan jarak aman 1 meter antar orang, mencuci tempat ibadah dengan desinfektan sebelum dan setelah beribadah.

Tak hanya itu, tempat ibadah juga wajib ditutup kembali setelah digunakan beribadah, khusus bagi masjid dan musholla dilarang menggunakan karpet atau permadani, sehingga jamaah wajib membawa perlengkapan ibadah sendiri dan penitipan alas kaki juga ditiadakan.

Perbedaan lainnya ada pada perkantoran dan perindustrian. Jika pada sebelumnya sistem work from home diberlakukan pada sebagian perkantoran dan perindustrian, pada PSBB transisi ini perkantoran dan perindustrian mulai dibuka pada 8 Juni.

panduan new normal

Protokol yang harus dilaksanakan pengelola perkantoran atau pengusaha adalah jumlah karyawan masuk hanya 50% dari kapasitas kantor/pabrik dan wajib mengenakan masker.

Rumah makan juga dibuka pada 8 Juni. Protokol yang berlaku adalah pengunjung/tamu/karyawan hanya diperbolehkan 50% dari kapasitas. Kemudian, pengelola tempat makan hanya menyediakan makanan a la carte atau porsi perorangan, bukan prasmanan.

Pengelola rumah makan juga diminta mendorong pembayaran menggunakan non-tunai.

Mobilitas kendaraan pribadi juga tak lagi dibatasi, kendaraan pribadi juga sudah boleh digunakan secara penuh dengan catatan penumpang harus masih satu keluarga.

Hal ini berbeda dengan PSBB sebelumnya yang hanya mengizinkan penggunaan mobil pribadi diisi maksimal 50% kapasitas penumpang. Motor pun kini telah boleh berboncengan selama kedua penumpang masih satu keluarga.

Ada kabar gembira buat kamu para pengguna setia ojek online. Pasalnya, ojek online sudah diperbolehkan mengangkut penumpang mulai 8 Juni.

Baca juga: Berapa Lama Virus Corona Dapat Bertahan di Eksterior Mobil?

Kemudian, jika sebelumnya hanya pusat perbelanjaan yang terkait pangan dan kebutuhan kesehatan saja yang boleh beroperasi, kini pada PSBB transisi pusat perbelanjaan untuk kebutuhan non-esensial seperti mal telah dapat beroperasi kembali pada 15 Juni.

Sama seperti peraturan di atas, jumlah pengunjung dibatasi 50% dari kapasitas. Pengukuran suhu badan juga harus dilakukan sebelum pengunjung memasuki pusat perbelanjaan, retail, pertokoan, dan mal.

Kegiatan olahraga dan sosial budaya di tempat terbuka atau outdoor juga diperbolehkan dalam masa transisi. Sehingga GOR, museum, galeri, perpustakaan, dan RPTRA sudah boleh buka lagi. Pada peraturan PSBB sebelumnya, seluruh tempat tersebut tak boleh digunakan.

Tak berbeda jauh dengan protokol yang diberlakukan di fasilitas umum lainnya, pelaksanaan kegiatan di GOR, museum, galeri, perpustakaan, dan RPTRA juga dibatasi 50% dari kapasitas tempat.

Khusus untuk museum, galeri, dan perpusatakaan bisa dibuka selama jam normal. Sementara anak usia 0-9 tahun dan lansia dilarang beraktivitas di RPTRA.

Meski banyak kelonggaran pada masa transisi ini, ada beberapa aktivitas yang masih dilarang.

Salah satunya adalah kegiatan pendidikan di sekolah, perguruan tinggi, dan tempat kursus masih belum boleh dilakukan sampai kondisi benar-benar aman.

Kegiatan keagamaan yang mengumpulkan massa dalam jumlah besar di luar ibadah rutin juga masih dilarang. Begitupun resepsi pernikahan dan festival kebudayaan rakyat.

Sementara kegiatan usaha yang masih dilarang adalah klinik kecantikan, gendung pertemuan, bioskop, studio rekaman, rumah produksi perfilman, hiburan malam, karaoke, dan butik. Beberapa fasilitas olahraga juga masih dilarang, seperti GOR indoor dan kolam berenang.

Sanksi juga diberlakukan pada PSBB transisi ini, sanksi tersebut meliputi denda paling sedikit Rp 100 ribu dan paling banyak Rp 250 ribu bagi warga yang tak menggunakan masker di tempat umum.

Baca juga: Cegah Corona dengan Membersihkan Interior Mobil Secara Mandiri

Meski banyak kelonggaran yang diberikan pada masa transisi ini, sebaiknya tetap di rumah saja jika tak memiliki urusan yang begitu penting dan darurat.

Buat kamu yang masih harus berkegiatan di luar rumah, jangan lupa jaga kesehatan dengan menjaga pola asupan makan, ya.

Kamu bisa andalkan Sejalan untuk membeli kebutuhan dapur yang fresh agar kamu tetap fit dan prima. Jadi, jangan lupa download Sejalan, ya!

 

Butuh Bantuan?

Untuk tahu lebih lanjut, yuk ngobrol dengan Agen SEVA. Kami akan menghubungi kamu dalam 1x24 jam.

Nama Lengkap

Nomor Handphone

+62

Nomor yang kamu masukkan tidak valid.

Rekomendasi Mobil Untukmu

Baca juga dari SEVA blog

Muat lebih banyak lagi

Join Yuk, Agar Tetap Update!

Dapatkan tips, berita, review, dan penawaran terbaru dari SEVA!

Email

Dengan mengirimkan email Anda, Anda menyetujui Ketentuan dan Pemberitahuan Privasi kami. Anda dapat memilih keluar kapan saja. Situs ini dilindungi oleh reCAPTCHA dan Kebijakan Privasi serta Ketentuan Layanan berlaku.