Search Cars

Otomotif

Plat Nomor Biru, Apa Bedanya dengan Plat Nomor Hitam?

Plat nomor biru rencananya akan diberlakukan di Indonesia. Namun, apa bedanya dengan plat nomor hitam?

plat nomor biru

Plat nomor adalah identitas kendaraan yang memiliki berbagai warna. Ada beberapa yang sering terlihat oleh pengendara di jalan, seperti warna hitam, merah, kuning, dan lain sebagainya.

 

Tetapi, apakah kamu sudah pernah melihat kendaraan berplat nomor biru? Bila belum, kini ada pelat nomor biru yang akan berlaku di Indonesia.

 

Lalu, apakah perbedaan plat nomor biru dan plat nomor hitam atau lainnya yang biasa ditemui pada kendaraan bermotor?

Plat nomor biru khusus kendaraan bertenaga listrik

Plat nomor biru rencananya akan digunakan oleh kendaraan dengan sistem penggerak listrik atau yang familiar dikenal dengan kendaraan listrik.

 

Baca juga: Diklaim Rendah Emisi, Ini Beberapa Keuntungan Memiliki Mobil Listrik

 

Seperti yang diatur dalam Keputusan Kepala Korps Lalu Lintas Polri Nomor 5 Tahun 2020 tentang Standarisasi Spesifikasi Teknis Materil TNKB dan TCKB Roda Empat atau Lebih dan Roda dua atau tiga yang berlaku sejak 8 Januari 2020, plat nomor untuk kendaraan listrik rendah emisi memiliki tambahan garis biru pada bagian bawah, yaitu tepat pada angka, tanggal, dan tahun penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).

 

Baca juga: Perpres Diteken, Apa Saja Keunggulan Mobil Listrik?

 

Plat nomor biru nantinya diperuntukan untuk kendaraan listrik murni yang menggunakan baterai. Dengan kata lain, mobil dengan tipe hybrid atau Plug in Hybrid Electric Vehicle (PHEV) akan tetap menggunakan plat nomor hitam, sama dengan mobil konvensional pada umumnya.

 

Ketetapan ini sudah sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik ( KBL) Berbasis Baterai.

Hak di jalan raya

Selain jenis kendaraan, perbedaan plat nomor biru dan hitam juga terletak dari hak istimewa di jalan raya, khususnya Jakarta. Kendaraan berplat nomor biru berhak atas insentif non fiskal berupa bebas biaya parkir dan boleh melintas di 25 ruas jalan ganjil genap setiap hari.

 

Artinya, ganjil genap Jakarta tidak berlaku bagi mobil listrik.

 

Baca juga: Alasan Mobil Listrik Bebas dari Ganjil Genap dan Biaya Parkir

 

Perbedaan warna plat juga dibuat agar memudahkan pihak berwajib melakukan penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas.

 

Oleh karena itu, dibutuhkan identitas yang jelas untuk membedakan mobil konvesional dan mobil listrik. Warna biru memang menjadi salah satu warna simbolis yang cukup dekat dengan kesan kendaraan ramah lingkungan.

Pelat nomor biru digambarkan sebagai warna langit yang bebas dari asap polusi.

 

Setiap plat nomor yang berlaku di Indonesia sudah memiliki fungsinya masing-masing. Untuk itu, pengendara harus taat dan mengikuti ketentuan pemasangan plat nomor sesuai dengan peraturan yang berlaku.

 

Semoga informasi di atas #BikinKamuSiap berkendara ya. Atau, mungkin juga #BikinKamuSiap birukan langit dengan beralih menggunakan kendaraan listrik.

Rekomendasi Mobil Untukmu

Baca juga dari SEVA blog

Muat lebih banyak lagi

Join Yuk, Agar Tetap Update!

Dapatkan tips, berita, review, dan penawaran terbaru dari SEVA!

Email

Dengan mengirimkan email Anda, Anda menyetujui Ketentuan dan Pemberitahuan Privasi kami. Anda dapat memilih keluar kapan saja. Situs ini dilindungi oleh reCAPTCHA dan Kebijakan Privasi serta Ketentuan Layanan berlaku.