Search Cars

Otomotif

Peraturan Larangan Mudik 2021 Resmi Diterbitkan Pemerintah

Demi mencegah penularan virus corona, larangan mudik kembali diterapkan tahun ini.

larangan mudik

Meningkatnya angka penularan Covid-19 setelah beberapa kali libur panjang menjadi alasan utama diterapkannya aturan larangan mudik 2021.

Lebih lanjut, aturan larangan mudik berlaku untuk seluruh lapisan masyarakat, termasuk ASN, TNI, Polri, karyawan swasta maupun pekerja mandiri.

Selain itu, kehadiran vaksin juga menjadi salah satu pertimbangan terkait larangan mudik 2021.

Dengan adanya aturan ini, diharapkan vaksinasi yang sedang dilakukan bisa menghasilkan kondisi kesehatan yang semaksimal mungkin.

Baca juga: Mudik Dilarang, Budgetnya Mending Buat Beli MPV Mewah Bekas

Larangan mudik ini berlaku pada 6-17 Mei 2021. Sebelum dan sesudah tanggal tersebut masyarakat juga dihimbau untuk tidak melakukan pergerakan atau kegiatan-kegiatan ke luar daerah, kecuali benar-benar dalam keadaan mendesak dan perlu.

Sementara itu, cuti bersama Idul Fitri tetap ada namun tidak untuk aktivitas mudik.

Terkait aturannya, Menteri Perhubungan (Menhub) telah merumuskan larangan mudik tersebut dalam Peraturan Menteri Perhubungan atau Permenhub No. PM 13 tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Masa Idul Fitri 1442 H. 

Berikut aturan larangan mudik 2021 mulai dari angkutan darat, laut, dan udara.

Angkutan darat

Angkutan yang dilarang:

  1. Kendaraan bermotor umum dengan jenis mobil bus dan mobil penumpang,
  2. Kendaraan bermotor perseorangan dengan jenis mobil penumpang, mobil bus, dan sepeda motor, kapal angkutan sungai, danau, dan penyeberangan

Pengecualian untuk masyarakat yang memiliki kepentingan tertentu:

  1. Masyarakat yang bekerja atau perjalanan dinas (ASN, pegawai BUMN/BUMD. Polri TNI, pegawai swasta yang dilengkapi dengan surat tugas dengan tanda tangan basah dan cap basah) dari pimpinannya
  2. Kunjungan keluarga sakit
  3. Kunjungan duka anggota keluarga meninggal
  4. Ibu hamil dengan satu orang pendamping
  5. Kepentingan melahirkan (maksimal dua orang pendamping)
  6. Pelayanan kesehatan darurat.

Pengecualian kendaraan:

  1. Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara Republik Indonesia
  2. Kendaraan dinas operasional berpelat dinas, tentara nasional Indonesia, dan kepolisian
  3. Kendaraan dinas operasional petugas jalan tol
  4. Kendaraan pemadam kebakaran
  5. Mobil barang dengan tidak membawa penumpang
  6. Kendaraan pengangkut obat-obatan dan alat kesehatan
  7. Kendaraan yang mengangkut repatriasi pekerja migran Indonesia, WNI, pelajar yang berada di liar negeri serta pemulangan orang dengan alasan khusus oleh pemerintah sampai ke daerah asal sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Baca juga: Tidak Mudik, Ini Makanan Khas Lebaran yang Bisa Disiapkan di Rumah

Pengecualian kendaraan di angkutan penyeberangan:

  1. Kendaraan pengangkut logistik
  2. Kendaraan pengangkut obat-obatan dan alat kesehatan
  3. Kendaraan pengangkut petugas operasional pemerintah dan petugas penanganan pencegahan penyebaran Covid-19
  4. Kendaraan pemadam kebakaran, ambulans, dan mobil jenazah.

Sanksi:

  1. Bagi kendaraan travel gelap maupun angkutan umum akan dikenakan sanksi tegas sesuai ketentuan peraturan perundangan, bisa berupa penilangan atau sanksi administratif lainnya
  2. Bagi masyarakat akan diminta putar balik
  3. Bagi operator angkutan umum dan badan usaha angkutan sungai, danau, dan penyeberangan akan dikeluarkan dari jadwal pelayanan dan dilarang beroperasi selama periode Idul Fitri.

Pengawasan:

  1. Pengawasan dilakukan polri dibantu TNI, Kemenhub, dan dinas perhubungan untuk kendaraan bermotor umum dan kendaraan bermotor perseorangan
  2. Titik pengecekan di 333 titik, akses utama keluar dan masuk jalan tol dan non-tol, terminal angkutan penumpang, pelabuhan sungai, danau, dan penyeberangan.

Angkutan laut

Selama periode pelarangan mudik Lebaran, dibuka posko di 51 pelabuhan pantau pada H-15 dan H+15.

Pengecualian:

  1. Kapal penumpang yang melayani pemulangan tenaga kerja Indonesia, pekerja migran, dan WNI yang terlantar dari pelabuhan negara perbatasan
  2. Kapal penumpang yang melayani transportasi rutin untuk pelayaran lokal satu kecamatan, kabupaten, provinsi, dengan ketentuan persyaratan yang berlaku
  3. Kapal penumpang yang melayani transportasi antar-pulau khusus bagi TNI, Polri, ASN, dan tenaga medis yang sedang melaksanakan tugas
  4. Kapal penumpang yang melayani transportasi rutin untuk pelayaran di daerah perintis dan daerah tertinggal, terpencil, terluar maupun daerah perbatasan
  5. Kapal penumpang dapat diizinkan beroperasi untuk mengangkut barang logistik yang meliputi barang pokok dan peralatan medis, obat-obatan, dan barang esensial lainnya.

Baca juga: Dapat Diskon PPnBM, Begini Simulasi Kredit Mobil Fortuner 

Sanksi:

Pelanggaran oleh operator terhadap larangan tersebut akan dikenakan sanksi administrasi berupa tidak diberikan pelayanan di pelabuhan sampai pencabutan izin SIUPAL sesuai dengan tahap-tahap yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pengawasan:

  1. Pengawasan larangan penggunaan sarana transportasi laut dilaksanakan oleh penyelenggara pelabuhan dan atau syahbandar bersama dengan Satgas Covid-19
  2. Pengawasan berupa pos koordinasi sebagai titik pengecekan
  3. Titik pengecekan dapat dilaksanakan pada akses utama keluar dan atsu masuk pada terminal penumpang di pelabuhan.

Angkutan udara

Larangan sementara berlaku untuk angkutan niaga dan bukan niaga. Badan usaha yang melakukan penerbangan khusus harus mengajukan flight attendant atau FA kepada Kementerian Perhubungan dan menggunakan izin eksisting.

Pengecualian:

  1. Pimpinan lembaga tinggi dan tamu kenegaraan
  2. Operasional kedutaan besar, konsulat jenderal, dan konsulat asing serta perwakilan organisasi internasional
  3. Operasional penerbangan khusus repatriasi
  4. Operasional penegakan hukum, ketertiban, dan pelayanan darurat
  5. Operasional angkutan kargo
  6. Operasional angkutan udara perintis 
  7. Operasional lainnya dengan seizin dari dirjen perhubungan udara.

Baca juga: Bikin Kabin Mobil Jadi Lebih Senyap agar Nyaman di Bulan Ramadan

Sanksi:

  1. Badan usaha yang melakukan pelanggaran akan dikenakan sanksi administratif sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

Pengawasan:

  1. Pengawasan dilakukan di lingkup Kementerian Perhubungan, penyelenggara bandara, pemda, dan Satgas Covid-19
  2. Pengawasan dilakukan pada pos koordinasi sebagai titik pengecekan atau cek poin di terminal bandara.

larangan mudik 2021

Angkutan kereta api

Larangan penggunaan sarana transportasi perkeretaapian berlaku untuk perjalanan antar-kota dan kereta api perkotaan. Operator melaksanakan ketentuan pembatalan perjalanan kereta api antar-kota untuk angkutan penumpang.

Pengecualian:

  1. Kereta api antar-kota untuk angkutan barang dengan ketentuan tidak ada pengurangan subjek dan pembatasan suplai
  2. Perjalanan kereta api perkotaan untuk angkutan penumpang dalam wilayah aglomerasi Jabodetabek, Rangkas, Bandung Raya, kawasan aglomerasi Surabaya dengan ketentuan pembatasan load factor penumpang melalui sistem ticketing.

Aturan untuk wilayah aglomerasi:

Terdapat beberapa rute yang tetap beroperasi melayani penumpang untuk angkutan kereta api perkotaan dan kawasan aglomerasi, yang meliputi wilayah sebagai berikut.

  1. Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi termasuk Cikarang, Rangkas
  2. Padalarang, Bandung, Cicalengka
  3. Kutoarjo, Yogyakarta, Solo
  4. Lamongan, Surabaya, Sidoarjo, Bangil, Pasuruan, Mojokerto, Gresik.

Baca juga: Masuk Musim Kemarau, Perlukah Mengganti Oli yang Lebih Kental?

Lebih lanjut Kementerian Perhubungan akan mengatur detail soal larangan mudik khususnya terkait pembatasan dan pengurangan jam operasi untuk angkutan kereta api.

Sementara itu, Permenhub No. PM 13 Tahun 2021 itu dijelaskan ada 36 kota dalam 8 wilayah aglomerasi yang boleh melakukan perjalanan. Rinciannya adalah sebagai berikut: 

  1. Medan, Binjai, Deliserdang, dan Karo
  2. Jabodetabek: Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi
  3. Bandung Raya: Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kota Cimahi, dan Kabupaten Bandung Barat
  4. Jogja Raya: Kota Yogyakarta, Sleman, Bantul, Kulon Progo, Gunungkidul
  5. Demak, Ungaran, dan Purwodadi
  6. Solo Raya: Kota Solo, Sukoharjo, Boyolali, Klaten, Wonogiri, Karanganyar, dan Sragen
  7. Gresik, Bangkalan, Mojokerto, Surabaya, Sidoarjo
  8. Makassar, Sungguminasa, Takalar dan Maros.

Di luar 8 wilayah aglomerasi tersebut, larangan mudik tetap berlaku penuh.

Bagi masyarakat yang tidak memiliki surat perjalanan dan bepergian di luar 8 wilayah yang disebutkan pada waktu larangan mudik Lebaran 2021, akan diminta untuk putar balik.

Sementara kendaraan travel dan angkutan pribadi akan diberlakukan tilang.

Buat kamu yang rindu keluarga, kendati tidak dapat bertatap muka secara langsung, kamu bisa memanfaatkan teknologi untuk menghubungi sanak saudara dan kerabat lewat video call.

Tenang saja, Lebaran tanpa mudik tak mengurangi esensi perayaan hari kemenangan.

Kamu tetap dapat merayakan hari kemenangan dengan sejumlah rekomendasi kegiatan saat lebaran di rumah saja.

Yuk sama-sama menjaga rindu untuk kesehatan bersama.

Butuh Bantuan?

Untuk tahu lebih lanjut, yuk ngobrol dengan Agen SEVA. Kami akan menghubungi kamu dalam 1x24 jam.

Nama Lengkap

Nomor Handphone

+62

Nomor yang kamu masukkan tidak valid.

Rekomendasi Mobil Untukmu

Baca juga dari SEVA blog

Muat lebih banyak lagi

Join Yuk, Agar Tetap Update!

Dapatkan tips, berita, review, dan penawaran terbaru dari SEVA!

Email

Dengan mengirimkan email Anda, Anda menyetujui Ketentuan dan Pemberitahuan Privasi kami. Anda dapat memilih keluar kapan saja. Situs ini dilindungi oleh reCAPTCHA dan Kebijakan Privasi serta Ketentuan Layanan berlaku.