Search Cars

Otomotif

Pengendara Motor yang Berteduh di Bawah Flyover akan Ditilang

Meneduh di bawah flyover dapat membuat Anda terjerat hukum. Supaya terhindar dari tilang motor, simak penjelasan berikut.

Hujan deras yang terjadi sejak awal tahun 2020 menjadi hambatan bagi para pengemudi roda dua. Hujan yang turun tersebut kerap merepotkan pengendara, apalagi bila tidak membawa atau mengenakan jas hujan.

 

Alhasil, mereka akan memanfaatkan kolong jembatan layang atau flyover untuk berteduh atau sekedar mengenakan jas hujan. Tak jarang situasi ini mengganggu jalannya lalu lintas. Jalanan menjadi macet akibat banyaknya pengemudi sepeda motor yang berteduh tersebut.

Melihat fenomena itu, pemerintah kembali mengingatkan pengendara untuk memantuhi peraturan lalu lintas yang ada. Pasalnya, berteduh di bawah flyover merupakan tindak pelanggaran lalu lintas karena memicu kemacetan dan dapat membahayakan pengendara lain.

 

Baca juga: Wajib Tahu, Ini Arti dari Singkatan yang Ada di STNK

 

Maka dari itu, pelanggar terhadap peraturan ini akan dikenai sanksi yang tegas, yaitu denda sebesar Rp250 ribu dan kurungan penjara selama satu bulan.

Berteduh di bawah flyover melanggar UU lalu lintas dan jalan

Berdasarkan UU LLAJ yang berlaku, pengendara bermotor yang melanggar aturan gerak lalu lintas akan dijerat Pasal 106 ayat (4) huruf D tentang tata cara berhenti dan parkir, sebagaimana juga dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf E tentang sanksi kurangan dan denda yang harus dibayarkan kepada negara.

 

Terkait hal ini, @TMCPoldaMetro juga turut angkat bicara melalui akun Twitter resmi mereka. Polda mengingatkan agar masyarakat senantiasa mematuhi peraturan lalu lintas yang ada tersebut.

Utamakan keselamatan

Berkaitan dengan imbauan Polda terkait pelanggaran yang kerap terjadi, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Fahri Siregar, yang dilansir dari Kumparan.com menyarankan kepada pengendara agar lebih menyiapkan diri sebelum memulai perjalanan dengan motor.

 

Baca juga: Apakah Mobil Rusak Akibat Banjir Ditanggung Oleh Asuransi?

 

Fahri berpesan kepada masyarakat supaya senantiasa membawa jas hujan selama musim penghujan berlangsung. Selain itu, apabila langit sudah mulai mendung, segeralah cari tempat berhenti yang aman untuk mengenakan jas hujan.

 

“Siapkan dahulu jas hujan dari rumah supaya tidak berhenti di bawah flyover. Saya juga mengimbau saat menggunakan jas hujan carilah tempat berhenti yang aman,” kata Fahri.

Fahri menambahkan, jika memaksakan diri meneduh di bawah flyover, polisi bisa mengambil berbagai tindakan tegas, termaksud menilang pengemudi.

 

Baca juga: Begini Penjelasan Soal Tilang Elektronik

 

Meskipun begitu, kini pemerintah sedang gencar mengatasi pelanggaran lalu lintas yang dilakukan oleh para pengguna jalan. Hal ini dapat dilihat dari mulai diterapkannya tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) kepada pengemudi motor pada hari Senin kemarin (3/2/2020).

 

Jadi, bila Anda tidak ingin berurusan dengan pihak berwajib, sedapat mungkin patuhilah peraturan yang berlaku selama berkendara, ya.

Butuh Bantuan?

Untuk tahu lebih lanjut, yuk ngobrol dengan Agen SEVA. Kami akan menghubungi kamu dalam 1x24 jam.

Nama Lengkap

Nomor Handphone

+62

Nomor yang kamu masukkan tidak valid.

Rekomendasi Mobil Untukmu

Baca juga dari SEVA blog

Muat lebih banyak lagi

Join Yuk, Agar Tetap Update!

Dapatkan tips, berita, review, dan penawaran terbaru dari SEVA!

Email

Dengan mengirimkan email Anda, Anda menyetujui Ketentuan dan Pemberitahuan Privasi kami. Anda dapat memilih keluar kapan saja. Situs ini dilindungi oleh reCAPTCHA dan Kebijakan Privasi serta Ketentuan Layanan berlaku.