Search Cars

Editor's Pick

Panduan ke Kantor atau WFO yang Aman di Era New Normal

Era new normal dan PSBB transisi sudah dimulai. Buat yang sudah mulai kerja, berikut panduan ke kantor hingga pulang ke rumah yang aman.

panduan ke kantor

DKI Jakarta per tanggal 5 Juni 2020 telah memberlakukan kebijakan baru terkait penanggulangan penyebaran virus corona atau Covid-19.

Untuk menyambut era new normal, Pemprov DKI Jakarta resmi memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), namun kali ini disertai masa transisi atau PSBB transisi.

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, memutuskan untuk memperpanjang PSBB, yang disebut dengan masa transisi sampai akhir Juni 2020, dengan syarat angka indikator persebaran virus corona dalam posisi stabil atau menurun.

Adanya kebijakan ini membuat aktivitas harian masyarakat perlahan berangsur berjalan seperti sedia kala, namun tetap dibatasi dengan mengikuti aturan protokol kesehatan yang berlaku.

Baca juga: Rangkuman Panduan New Normal Indonesia dari Kemenkes RI

Karyawan atau pekerja yang sebelumnya bekerja dari rumah sudah ada yang kembali ke kantor atau  work from office (WFO).

Nah, buat kamu yang mulai kerja dari kantor, berikut rangkuman panduan ke kantor hingga pulang ke rumah yang aman.

Baca juga: Tempat-tempat yang Boleh Beroperasi di Masa PSBB Transisi

psbb jakarta

Panduan ke kantor

  1. Sebelum berangkat, pastikan dalam kondisi sehat. Jika ada keluhan batuk, pilek, demam sebaiknya tetap tinggal di rumah.
  2. Gunakan selalu masker dan siapkan lebih dari satu masker.
  3. Gunakan jaket atau pakaian berlengan panjang.
  4. Bawa bekal dan peralatan pribadi sendiri.
  5. Sediakan handsanitizer dan tisu basah.
  6. Usahakan tidak menggunakan transportasi umum. Jika terpaksa menggunakan transportasi umum lakukan hal ini.
  • Selalu menjaga jarak dengan orang lain minimal satu meter.
  • Terapkan etika batuk dan bersin yang benar.
  • Jangan terlalu sering menyentuh fasilitas umum.
  • Lakukan pembayatan non tunai untuk mengurangi kontak.
  • Membawa helm sendiri jika menggunakan jasa ojek online.
  • Tidak menyentuh muka dan mengucek mata dengan tangan.
  • Rajin membersihkan tangan.

Panduan di kantor atau tempat kerja

  1. Saat tiba, cek suhu badan.
  2. Segera cuci tangan minimal 20 detik dengan sabun dan air mengalir.
  3. Gunakan siku atau alat bantu untuk membuka pinti dan menekan tombol lift.
  4. Tidak berkerumun dan menjaga jarak di lift dengan posisi saling membelakangi.
  5. Rajin bersihkan meja atau area kerja dengan desinfektan.
  6. Kurangi menyentuh perlatan kerja yang sering digunakan bersama.
  7. Tetap menjaga jarak minimal satu meter.
  8. Usahakan aliran udara dan sinar matahari masuk ke ruang kerja.
  9. Biasakan tidak berjabat tangan atau salaman.
  10. Tetap gunakan masker.

Baca juga: Sambut New Normal, Ini Protokol Pelayanan Publik di Jakarta

Panduan pulang kerja dan tiba di rumah

  1. Lepas dan simpan sepatu di luar rumah.
  2. Cuci tangan dengan air mengalir.
  3. Minta anggota keluarga membuka pintu, tetap jaga jarak.
  4. Letakkan kunci, domper, atau tas di tempat yang disiapkan.
  5. Jangan bersentuhan dengan anggota keluarga sebelum membersihkan diri (mandi dan mengganti pakaian kerja).
  6. Cuci langsung pakaian dengan masker dan deterjen. Masker sekali pakai, sebelum dibuang robek dan basahi dengan desinfektan agar tidak mencemari petugas pengelola sampah.
  7. Jika dirasa perlu bersihkan handphone, kacamata, tas, dan benda yang dibawa dari luar dengan desinfektan.
  8. Tingkatkan daya tahan tubuh dengan konsumsi gizi seimbang, aktifitas fisik minimal 30 menit per hari, istirahat cukup (tidur minimal 7 jam), berjemur di pagi hari.
  9. Lebih berhati-hati apabila memiliki penyakit degeneratif seperti diabetes, hipertensi, gangguan paru dan gangguan ginjal atau kondisi immunocompromised/penyakit autoimun dan kehamilan. Upayakan penyakit degeneratif selalu dalam kondisi terkontrol.

Baca juga: Cara Sederhana Agar Rumah Terhindar Dari Virus Corona

Rangkuman panduan ke kantor tersebut diambil dari Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) nomor HK.01.07/ MENKES/328/2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha pada Situasi Pandemi dan himbauan dari Kementerian Ketenagakerjaan.

Selain mengkiuti panduan ke kantor, ingat selalu untuk menjaga kebersihan diri dan kesehatan. Yuk bantu pemerintah dan tenaga medis untuk menekan penyebaran virus corona.

Rekomendasi Mobil Untukmu

Baca juga dari SEVA blog

Muat lebih banyak lagi

Join Yuk, Agar Tetap Update!

Dapatkan tips, berita, review, dan penawaran terbaru dari SEVA!

Email

Dengan mengirimkan email Anda, Anda menyetujui Ketentuan dan Pemberitahuan Privasi kami. Anda dapat memilih keluar kapan saja. Situs ini dilindungi oleh reCAPTCHA dan Kebijakan Privasi serta Ketentuan Layanan berlaku.