Search Cars

Otomotif

Pakai GPS Saat Berkendara Dilarang, Apa Alasannya?

Global Positioning System (GPS) memang diperlukan bagi setiap pengendara, apalagi yang belum pernah ke tempat tujuan tersebut atau tempat baru. Namun, berkendara menggunakan GPS dinilai mengganggu konsentrasi dan beresiko kecelakaan.

 

Untuk itu, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan untuk melarang pengunaan GPS saat berkendara. Dengan begitu aturan tentang larangan penggunaan GPS sesuai Pasal 106 ayat (1) UU Nomor 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) berlaku.

 

Intinya, pasal tersebut mewajibkan pengemudi berkendara dengan penuh konsentrasi tanpa terganggu aktivitas apapun. Bagi yang melanggar terancam hukuman pidana paling lama 3 bulan atau denda Rp 750 ribu, sesuai dengan pasal 283 UU LLAJ.

 

Alasan pelarangan GPS

Adanya pelarangan GPS saat berkendara menimbulkan kontra dari pengemudi transportasi online. GPS adalah alat utama mereka ketika bekerja dan menjemput penumpang. Maka dari itu, pengemudi transportasi online merasa dirugikan dengan larangan tersebut.

 

Namun, MK menilai hal tersebut tidak sesuai dengan hukum yang berlaku. Menggunakan sistem navigasi GPS di smartphone adalah hal yang dapat mengganggu konsentrasi berlalu lintas dan dapat berakibat kecelakaan.

 

Penggunaan GPS dapat diperbolehkan sepanjang tidak mengganggu konsentrasi pengemudi, termasuk pengemudi transportasi online. Jadi, penerapan larangan ini akan dilihat secara kasuistis, karena tidak setiap pengendara yang menggunakan GPS dapat dinilai mengganggu konsentrasi.

 

Kategori pemakaian GPS yang mengganggu

Ekandelk.com membagi 5 kasus tentang cara pengoperasian GPS yang mengganggu, yaitu sebagai berikut.

  1. Pengemudi melihat ponselnya ketika sedang memvisualisasikan rute.
  2. Memungkinkan pengemudi untuk menyentuh dan berinteraksi dengan perangkat, seperti smartphone atau perangkat GPS lainnya.
  3. Pengemudi mungkin akan terdistraksi oleh cahaya perangkat tersebut, apalagi ketika keadaan gelap.
  4. Pengemudi juga dapat terdistraksi oleh suara yang berasal dari perangkat navigasi.
  5. Pengemudi mungkin juga memiliki kebutuhan untuk mengganti alamat atau memilih rute alternatif.

 

AS hingga Singapura sudah melarang

Bukan hanya Indonesia, beberapa negara juga sudah melarang warganya agar tidak menggunakan perangkat elektronik apapun saat berkendara. Amerika Serikat (AS) misalnya, sudah melarang penggunaan perangkat GPS saat berkendara dan terdapat di dalam Undang-Undang tentang Gangguan Mengemudi.

 

Bukan hanya AS, Inggris juga sudah menerapkan larangan yang sama sejak tahun 2017. Penduduk Inggris dilarang penuh memakai GPS pada ponsel mereka. Apabila tertangkap dan terbukti menggunakan GPS, mereka akan ditindak oleh petugas.

 

Lalu, negara-negara lain seperti Filipina, Singapura, Jepang, Portugal, dan Argentina juga melarang warganya untuk menggunakan perangkat elektronik nirkabal apapun saat berkendara.

 

Penggunaan GPS memang tidak dapat dihindari karena sudah menjadi kebutuhan, apalagi pengendara transportasi online. Mungkin, perlu adanya penyelarasan antara regulasi dengan perkembangan teknologi, sehingga tidak ada pihak yang dirugikan.

 

Mungkin, Anda dapat melihat GPS dan mempelajari rute perjalanan terlebih dahulu sebelum berkendara. Atau, jika Anda berkendara bersama teman, mintalah bantuan dari teman Anda untuk memonitor GPS.

 

Namun, apapun keputusan pemerintah, sebagai warga negara lebih baik mengikuti peraturan yang berlaku sambil membantu pemerintah mencari jalan yang tepat dalam penerapan regulasi.

Rekomendasi Mobil Untukmu

Baca juga dari SEVA blog

Muat lebih banyak lagi

Join Yuk, Agar Tetap Update!

Dapatkan tips, berita, review, dan penawaran terbaru dari SEVA!

Email

Dengan mengirimkan email Anda, Anda menyetujui Ketentuan dan Pemberitahuan Privasi kami. Anda dapat memilih keluar kapan saja. Situs ini dilindungi oleh reCAPTCHA dan Kebijakan Privasi serta Ketentuan Layanan berlaku.