Search Cars

Otomotif

Mobil Rusak Akibat Kerusuhan Apakah Dapat Klaim Asuransi?

Klaim asuransi mobil dapat memberikan jaminan yang signifikan dalam melindungi kendaraan Anda, seperti saat terkena bencana alam maupun akibat mobil terbakar karena kerusuhan.

 

Kerusuhan sering membawa dampak yang serius. Peristiwa yang terjadi lantaran pertikaian antarkelompok memberi bekas terhadap psikologi masyarakat setempat maupun fasilitas yang ada di sekitar tempat terjadinya perkara (TKP) itu.

 

Ambil contoh peristiwa 22 Mei yang kemarin terjadi di sekitar Gedung Bawaslu dan Tanah Abang. Peristiwa tersebut menyuguhkan goresan kelam bagi citra sejarah perpolitikan di Indonesia. Faktanya, dari kejadian 22 Mei ini tidak hanya mencoreng NKRI, tetapi juga menyisakan kerugian bagi masyarakat di sekitar daerah konflik.

 

Akibat kejadian itu, diwartakan dari Tirto.id ada sekitar 13 mobil, yang terdiri dari mobil pribadi dan mobil milik Brimob, yang terbakar di kawasan RW 03, Kelurahan Slipi, Kecamatan Palmerah, Jakarta Barat.

 

Lebih lanjut, karena peristiwa itu, mereka yang mobilnya menjadi korban pun tentu akan merasa dirugikan. Apakah pemilik mobil terbakar di peristiwa 22 Mei dapat melakukan klaim asuransi mobil kepada pihak terkait, terlebih bila mobilnya sudah didaftarkan kepada pihak asuransi?

Pahami produk layanan proteksi

Saat terjadi kerusakan pada harta benda yang Anda asuransikan, sudah barang tentu Anda pun melakukan klaim terhadap barang tersebut. Namun, sebelum mengajukan klaim, sedapat mungkin Anda mengetahui jenis premi yang ada di dalam surat perjanjian asuransi yang sudah disepakati.

 

Baca juga: Istilah dalam Asuransi

 

Umumnya, setiap produk asuransi menerbitkan berbagai layanan perlindungan. Seperti asuransi kendaraan roda empat di Asuransi Astra. Asuransi Astra memberikan tipe proteksi berupa total loss only (TLO) yang memberikan biaya kerugian sekitar kurang lebih 75% dan comprehensive yang memberikan proteksi keseluruhan, mulai dari kerusakan berat, ringan, hingga kehilangan.

 

Sebagaimana diterangkan oleh VP Communication, Event, and Service Management Asuransi Astra, Iwan Pranoto, yang dikutip dari Liputan6.com, bahwa pada dasarnya setiap kendaraan yang terbakar memang bisa ditanggung oleh pihak asuransi. Namun, Anda perlu kenali dulu penyebab terbakar dan layanan premi yang Anda daftarkan.

klaim asuransi mobil

Contohnya, apabila kendaraan Anda terbakar karena perbuatan jahat, pihak asuransi dapat me-cover klaim tersebut. Hal itu tertuang dalam pasal 1 ayat 1.2 mengenai perbuatan jahat dalam Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI).

 

Iwan menambahkan jika kendaraan Anda terbakar karena aksi kerusuhan atau huru-hara, pihak asuransi dapat memberikan ganti rugi bila Anda mengikuti paket tanggungan SRCC. SRCC adalah layanan perlindungan tambahan asuransi, yang meliputi kerusuhan, pemogokan, dan huru-hara.

Mekanisme klaim asuransi mobil

Untuk dapat mengajukan klaim terhadap kendaraan Anda, terlebih dahulu melapor kepada pihak asuransi terkait.

 

“Jika Anda sudah melapor, nantinya pihak asuransi akan menderek mobil tersebut. Lalu, siapkan pula dokumen kendaraan dan berita yang jelas mengenai mobil terbakar itu.” ujar Iwan.

 

Baca juga: Sudah Tahu Pentingnya Asuransi, Belum?

 

Setelah proses klaim selesai, Anda akan mendapat ganti rugi berdasarkan layanan asuransi kendaraan yang Anda daftarkan.

 

“Kalau kendaraan tersebut masih kredit, pihak leasing akan menggantinya. Akan tetapi, jika biaya perbaikannya mencapai 75% dari harga mobil, kami akan beri ganti rugi berupa uang tunai,” tutup Iwan.

Manfaat daftar asuransi

Lalu, terkait keberadaan asuransi yang saat ini sudah banyak dimiliki, asuransi menjadi bagian yang penting dalam memproteksi harta Anda, terlebih mobil. Berdasarkan kegunaannya, banyak orang percaya bahwa asuransi dapat menjadi perlindungan utama yang menjaga kendaraan kesayangan Anda.

 

Hal itu lantaran layanan polis yang ditawarkan, yang dapat menghalau kerugian atas barang diasuransikan.

 

Jadi, guna melindungi mobil kesayangan Anda dari hal yang tak diinginkan, Anda perlu mendaftarkan kendaraan di asuransi sehingga Anda dapat dengan mudah melakukan klaim asuransi mobil dan terhindar dari kerugian yang terjadi.

Butuh Bantuan?

Untuk tahu lebih lanjut, yuk ngobrol dengan Agen SEVA. Kami akan menghubungi kamu dalam 1x24 jam.

Nama Lengkap

Nomor Handphone

+62

Nomor yang kamu masukkan tidak valid.

Rekomendasi Mobil Untukmu

Baca juga dari SEVA blog

Muat lebih banyak lagi

Join Yuk, Agar Tetap Update!

Dapatkan tips, berita, review, dan penawaran terbaru dari SEVA!

Email

Dengan mengirimkan email Anda, Anda menyetujui Ketentuan dan Pemberitahuan Privasi kami. Anda dapat memilih keluar kapan saja. Situs ini dilindungi oleh reCAPTCHA dan Kebijakan Privasi serta Ketentuan Layanan berlaku.