Search Cars

Uncategorized

Mau Bepergian saat Pandemi? Simak dan Siapkan Syarat Ini

Sejumlah syarat untuk kamu yang ingin bepergian saat pandemi Covid-19 diubah. Berikut syarat yang harus kamu siapkan!

Baru-baru ini Gugus Tugas Penanganan Covid-19 telah menambahkan syarat baru bagi kamu yang ingin bepergian saat pandemi Covid-19. Perubahan syarat tersebut telah diatur melalui Surat Edaran Gugus Tugas Nomor 5 Tahun 2020 terkait Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang dalam Rangka Percepatan Penanganan Coronavirus Disease 2019. 

Lalu apa saja?

Masa berlaku hasil tes

Berbeda dari syarat terdahulu, kini setiap orang yang ingin bepergian diharuskan menunjukkan hasil uji tes Covid-19. Jika menggunakan metode rapid test, kamu diharuskan untuk menunjukkan hasil non reaktif dengan masa berlaku tiga hari.

Sementara jika menggunakan metode Polymerase Chain Reaction (PCR), kamu harus menunjukkan uji tes PCR dengan hasil yang negatif yang berlaku selama tujuh hari.

Baca juga: Cara Mudah Antisipasi Penularan Virus COVID-19 Saat dalam Perjalanan

Membawa surat keterangan

Selain mengatur masa berlaku hasil tes, aturan yang baru membolehkan orang menggunakan surat keterangan bebas gejala seperti influenza apabila di daerahnya tidak memiliki fasilitas PCR atau rapid test. Surat keterangan ini dapat dikeluarkan oleh dokter rumah sakit maupun puskesmas di daerah-daerah.

Baca juga: Aturan Baru untuk Kamu yang Mau Terbang via Bandara Soetta

Surat keterangan ini wajib kamu bawa saat akan bepergian menggunakan kendaraan pribadi maupun transportasi umum baik darat, kereta api, laut, atau udara bagi orang-orang yang dikecualikan bepergian di tengah pandemi covid-19.

 

Kriteria pengecualian

Selain adanya perubahan pada masa berlaku tes dan menyertakan surat keterangan, ada lagi penambahan persyaratan untuk orang-orang yang dikecualikan atau orang yang  bekerja pada lembaga pemerintahan atau swasta dan pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat atau perjalanan karena keluarga inti sakit atau meninggal.

Baca juga: Kriteria Kendaraan yang Diizinkan Keluar Masuk Jabodetabek Saat PSBB

Bagi orang-orang dalam pengecualian ini wajib menunjukkan surat tugas, surat hasil uji tes Covid-19, surat keterangan bebas influenza, menunjukkan identitas diri dan melaporkan rencana perjalanan.

Sedangkan bagi kamu yang tidak berasal dari lembaga pemerintahan atau swasta harus memberikan surat pernyataan yang ditandatangani diatas materai dan diketahui Lurah maupun Kepala Desa setempat.

Nah itulah beberapa syarat yang harus kamu penuhi jika kamu terpaksa bepergian saat pandemi Covid-19 ini. Persyaratan dalam surat edaran tersebut berlaku hingga tanggal 7 Juni mendatang. 

Baca juga: Komitmen Movic Berikan Pelayanan Berkualitas yang Aman

Bagi kamu yang ingin melakukan perjalanan ke Bandara Soekarno Hatta, Movic memberikan solusi dengan layanan Airport Transfer terbaik yang selalu mengedepankan keamanan penumpang dan pastinya memberikan harga terbaik. 

Movic siap untuk memberikan pelayanan dan harga terbaik. Semoga informasi ini berguna!

   

Rekomendasi Mobil Untukmu

Baca juga dari SEVA blog

Muat lebih banyak lagi

Join Yuk, Agar Tetap Update!

Dapatkan tips, berita, review, dan penawaran terbaru dari SEVA!

Email

Dengan mengirimkan email Anda, Anda menyetujui Ketentuan dan Pemberitahuan Privasi kami. Anda dapat memilih keluar kapan saja. Situs ini dilindungi oleh reCAPTCHA dan Kebijakan Privasi serta Ketentuan Layanan berlaku.