Search Cars

Otomotif

Kenapa KTP Jadi Syarat Wajib Saat Membayar Pajak Kendaraan?

KTP jadi syarat wajib untuk disertakan ketika membayar pajak kendaraan. Kenapa begitu?

KTP jadi syarat wajib

Membayar pajak adalah kewajiban bagi setiap pemilik kendaraan. Pajak kendaraan terbagi menjadi dua, yakni pajak tahunan dan pajak lima tahunan.

Ada beberapa syarat wajib yang harus disertakan saat melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor, salah satunya adalah menyertakan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Mungkin kamu pernah bertanya-tanya, kengapa KTP jadi syarat wajib untuk membayar pajak?

Penggunaan KTP sesuai dengan yang tertuang dalam Peraturan Kapolri (Perkap) nomor 5 tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor (Regident).

Baca juga: Apakah Fotokopi STNK Bisa Digunakan Saat Bayar Pajak?

Dalam pasal 79 disebutkan mengenai aturan penerbitan STNK baru sebagaimana dimaksud dalam pasal 78 ayat (1) huruf a. Pasal tersebut menjelaskan mengenai aturan dalam penerbitan STNK baru, yakni mengisi formulir.

Pada pasal (1) huruf b dijelaskan bahwa syarat penerbitan STNK baru adalah melampirkan tanda bukti identitas. Untuk perorangan adalah KTP dan surat kuasa bermaterai cukup bagi yang diwakilkan.

Ternyata, ada alasan dan tujuan lain mengapa KTP jadi syarat wajib untuk membayar pajak kendaraan.

KTP jadi syarat wajib membayar pajak, tidak bisa digantikan dengan SIM

Sesuai dengan peraturan yang berlaku, KTP tidak bisa digantikan dengan SIM, meskipun identitas tersebut memiliki nama serta alamat yang sama dengan yang ada pada STNK maupun BPKP.

Kecuali dalam kondisi tertentu, seperti kehilangan KTP, maka pemilik kendaraan bisa menggunakan SIM sebagai pengganti dengan mengantongi syarat pendukung, yaitu surat laporan kehilangan dari kepolisian, kemudian ada juga surat dari pihak RT.

Selain itu, pemilik KTP juga bisa menunjukkan fotokopi KTP yang hilang. Jika sudah memenuhi persyaratan tersebut, pajak kendaraan bisa dilakukan seperti pada umumnya.

Baca juga: Mudahnya Mengurus STNK Online Tanpa Harus Keluar Rumah

Alasan mengapa KTP jadi syarat wajib untuk membayar pajak kendaraan karena NIK pada KTP bisa menjadi data pemilik kendaraan. Hal ini bertujuan untuk mengidentifikasi pajak progresif, yang mana menggunakan NIK KTP.

Penggunaan KTP saat pajak kendaraan satu maupun lima tahunan juga untuk keperluan penindakan pelanggaran, seperti tilang elektronik atau E-TLE.

Namun, pada beberapa wilayah, seperti Daerah Istimewa Yogyakarta, syarat KTP saat pembayaran pajak masih bisa digantikan dengan SIM. 

Meskipun demikian, untuk pengesahan STNK, pemilik kendaraan tetap diwajibkan untuk menunjukkan KTP.

Selain KTP, ada beberapa syarat lainnya yang harus disertakan pemilik kendaraan saat melakukan pembayaran pajak kendaraan. Berikut persyaratan dan prosedur lengkap pembayaran pajak kendaraan tahunan dan 5 tahunan.

mengurus STNK dan BPKB yang hilang atau rusak karena banjir

Persyaratan perpanjangan STNK tahunan

  1. STNK asli dan fotokopi.
  2. BPKB Asli dan fotokopi (BPKB asli diperlihatkan ke petugas).
  3. KTP asli dan fotokopi KTP Pemilik sesuai data identitas kendaraan (untuk kendaraan atas nama perorangan), fotokopi domisili perusahaan, NPWP perusahaan, SIUP perusahaan dan TDP perusahaan (untuk kendaraan atas nama perusahaan).
  4. Surat kuasa, apabila memberi kuasa kepada pihak lain untuk melakukan pengurusan. Untuk kendaraan atas nama perusahaan, surat kuasa di atas kop surat perusahaan, tanda tangan pemberi kuasa dan stempel perusahaan di atas materai (melampirkan fotokopi KTP pemberi kuasa).

Baca juga: Wajib Tahu, Ini Arti dari Singkatan yang Ada di STNK

Prosedur perpanjangan STNK tahunan

  1. Mengisi formulir perpanjangan STNK (formulir tersedia di loket).
  2. Memasukkan formulir serta persyaratan STNK Tahunan ke loket pendaftaran. Setelah memasukkan berkas silakan menunggu panggilan. Apabila tidak ada masalah pada berkas, petugas akan memanggil untuk menyerahkan lembar besaran pajak yang harus dibayar.
  3. Membayar pajak kendaraan di loket pembayaran. Setelah melakukan pembayaran silahkan menunggu panggilan kembali untuk penerbitan STNK (Pengesahan) dan SKPD baru di loket pengeluaran STNK (Pengesahan) dan SKPD baru.
  4. Menerima STNK (Pengesahan) dan SKPD baru.

Persyaratan perpanjangan STNK 5 tahunan

  1. STNK asli dan fotokopi.
  2. BPKB asli dan fotokopi (BPKB Asli diperlihatkan ke petugas).
  3. KTP asli dan fotokopi KTP Pemilik sesuai data identitas kendaraan (untuk kendaraan atas nama perorangan).
  4. Fotokopi domisili perusahaan, NPWP perusahaan, SIUP perusahaan dan TDP perusahaan (untuk kendaraan atas nama perusahaan).
  5. Surat kuasa, apabila memberi kuasa kepada pihak lain untuk melakukan pengurusan. Untuk kenderaan atas nama perusahaan, surat kuasa di atas kop surat perusahaan, tanda tangan pemberi kuasa dan stempel perusahaan di atas materai (melampirkan fotokopi KTP pemberi kuasa).
  6. Membawa kendaraan untuk melakukan pemeriksaan fisik kendaraan.

Prosedur perpanjangan 5 tahunan

  1. Membawa semua persyaratan.
  2. Melakukan cek fisik kendaraan berupa pemeriksaan nomor rangka dan nomor mesin.
  3. Menerima blanko cek fisik kendaraan.
  4. Menyerahkan blanko cek fisik dan semua persyaratan ke loket.
  5. Membayar Pajak Kendaraan di Loket Pembayaran. Setelah melakukan pembayaran silahkan menunggu panggilan kembali.
  6. Menerima struk pembayaran untuk mengambil STNK baru dan plat nomor baru.
  7. Ambil STNK dan plat nomor baru di loket TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor).

Baca juga: Mudahnya Mengurus STNK Online Tanpa Harus Keluar Rumah

Untuk mengetahui status pajak sekaligus tanggal  tanggal jatuh tempo pajak kendaraan bermotor ada 5 pilihan cara yang bisa kamu lakukan. Yuk catat caranya berikut ini.

Website
Cara cek pajak kendaraan online atau cek ranmor DKI Jakarta bisa melalui situs http://samsat-pkb2.jakarta.go.id/

Apps Pajak Online
Aplikasi dapat diunduh melalui handphone berbasis Android dan IOS melalui PlayStore dan App Store Pajak Online DKI Jakarta

Apps Cek Ranmor Polda
Aplikasi dapat diunduh melalui handphone berbasis Android melalui PlayStore Cek Ranmor & Pajak DKI Jakarta

USSD *368*1#
Layanan Unstructured Supplementary Service Data (USSD). Cukup ketik USSD *368*1#, kemudian ikuti pilih info pajak ranmor dan masukkan plat nomor kendaraan.

Kirim SMS ke 8893
Ketik info(spasi)ranmor(spasi)nomorkendaraan (tanpa menggunakan spasi)

Untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan, kamu bisa melakukannya dengan cepat dan mudah melalui gadget, yaitu dengan gunakan layanan eDokumen di Seva.id.

Jadi, kamu tidak perlu keluar rumah. Cukup gunakan layanan eDokumen dari Seva.id saja, ya.

Rekomendasi Mobil Untukmu

Baca juga dari SEVA blog

Muat lebih banyak lagi

Join Yuk, Agar Tetap Update!

Dapatkan tips, berita, review, dan penawaran terbaru dari SEVA!

Email

Dengan mengirimkan email Anda, Anda menyetujui Ketentuan dan Pemberitahuan Privasi kami. Anda dapat memilih keluar kapan saja. Situs ini dilindungi oleh reCAPTCHA dan Kebijakan Privasi serta Ketentuan Layanan berlaku.