Pelanggaran lalu lintas yang terkena tilang
Dirujuk dari polri.go.id, pelanggar yang mengakui kesalahannya di tempat tilang berhak memilih untuk menerima jenis surat tilang atau slip tilang biru.
Jika proses penilangan sudah selesai, pelanggar dapat membayar denda tilang di Bank BRI tempat kejadian.
Setelah melunasi pembayaran, pelanggar bisa langsung mengambil dokumen yang ditahan pada saat ditilang di Polsek tempat kejadian.
Tetapi, jika menerima slip tilang biru, pelanggar harus membayar denda maksimal dari pelanggaran yang dilakukan.
Kemudian, pelanggar dapat meminta jenis surat tilang atau slip tilang merah jika menolak dakwaan polisi pada saat penilangan.
Maka proses akan dilanjutkan di pengadilan yang akan memutuskan apakah pelanggar bersalah atau tidak dengan mendengarkan keterangan dari polisi yang bersangkutan.
Sebagai jaminan kamu akan mengikuti sidang, polisi akan menyita salah satu dari dokumenmu, seperti Surat Izin Mengemudi (SIM) atau STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan).
Jangan khawatir, jaminan akan tetap aman sampai kamu mengikuti sidang di pengadilan.
Baca juga: Berapa Lama Masa Berlaku Pelat Nomor Cantik di Indonesia?
Tanggal sidang ditentukan oleh polisi pada saat penilangan, biasanya dalam waktu 5 sampai 10 hari kerja, dihitung dari tanggal penilangan oleh polisi.