Tindakan langsung terhadap pelanggaran lalu lintas atau tilang oleh polisi merupakan hal yang sering terdengar oleh masyarakat.
Meskipun begitu, sebagian pelanggar masih bingung untuk memahami tindakan langsung tersebut, khususnya surat tilang. Surat tilang yang ada di Indonesia memiliki lima warna, yaitu warna merah, biru, hijau, kuning, dan putih.
Baca juga: Kenali Jenis Pelanggaran yang Diintai Tilang Elektronik
Nah, supaya lebih jelas, berikut jenis surat tilang, pelanggaran lalu lintas, dan cara mengurusnya.