Search Cars

Berita Terbaru

Hukum Bayar Zakat Online dan Website serta Aplikasi untuk Menunaikannya

Di rumah saja bisa bayar zakat? Ketahui dulu hukum bayar zakat online dan website serta aplikasi untuk menunaikannya.

Membayar dan menunaikan zakat hukumnya wajib, sama halnya seperti kewajiban untuk salat, puasa, dan ibadah haji bagi umat Islam yang mampu. Hukum mengenai kewajiban mengeluarkan zakat juga tercantum dalam rukun Islam.

 

Besaran nominal yang perlu dibayarkan, dapat dihitung berdasarkan jenis zakat yang ingin kamu tunaikan.

 

Baca juga: Serunya Buka Puasa di Rumah, Bisa Quality Time dan Ibadah Bersama

 

Contohnya zakat fitrah, zakat yang dikeluarkan setiap bulan Ramadan yang dihitung berdasarkan harga makanan pokok kamu. Selain itu, ada juga zakat maal yang dihitung berdasarkan jumlah penghasilan kamu setiap bulannya.

Hukum bayar zakat online

Seiring perkembangan zaman, pembayaran zakat kini bisa dilakukan secara online. Tidak hanya mudah, dengan adanya metode zakat online, kamu bisa membayarkannya dari mana saja.

 

Termasuk dari rumah, tanpa harus bertemu langsung dengan amil sebagai pihak yang bertanggung jawab mengumpulkan serra menyalurkan zakat.

 

Baca juga: Jarang Diketahui, Ini 4 Kegiatan yang Dapat Dilakukan dari Rumah

 

Namun, sebenarnya bagaimana hukum bayar zakat online?

 

Dikutip dari Kumparan.com, Wakil Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI), Amirsyah Tambunan, mengatakan bahwa berzakat secara online sebetulnya diperbolehkan asalkan semua rukun dan syarat zakat terpenuhi.

 

Selain itu, yang terpenting yaitu siapa yang membayarnya, lembaga yang menerimanya, dan ada uang atau materi yang dibayarkan.

 

Mengenai ijab kabul zakat fitrah, Amirsyah mengatakan, secara lisan atau tertulis seperti formulir yang tersedia di penyedia layanan bayar zakat online itu pun diperbolehkan.

 

Amirsyah juga menuturkan, unsur terpenting dalam berzakat adalah beragama Islam dan sudah baligh (dewasa), orang yang memberi zakat, harta yang akan dizakatkan sesuai dengan haul dan nisab, serta orang yang menerima zakat harus sesuai dengan delapan asnaf yang sudah ditentukan dalam syariat Islam.

 

Baca juga: Nostalgia, Mobil Era 90an yang Pernah Jadi Kendaraan Favorit Mudik

 

Jadi berdasarkan penjelasan di atas, hukum bayar zakat online sah selama ada pemberi zakat, harta yang dizakatkan, serta penerima zakat, tanpa perlu ijab kabul atau bertatap muka dengan amil.

Website dan aplikasi bayar zakat online

Supaya kamu tidak ragu dan hukum bayar zakat online benar-benar sah, tunaikanlah zakat di amil yang terpercaya. Berikut adalah website dan aplikasinya.

 

LAZISMU sebagai amil dan lembaga tingkat nasional dan telah dikukuhkan melalui SK Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 730 Tahun2016.

 

BAZNAS atau Badan Amil Zakat Nasional adalah lembaga yang dibentuk pemerintah untuk pengumpulan dan penyaluran zakat, infaq, sedekah.

 

Baca juga: Tidak Mudik, Ini Makanan Khas Lebaran yang Bisa Disiapkan di Rumah

 

Selain itu, masih ada lagi seperti Inisiatif Zakat Indonesia (IZI), Dompet Dhuafa, Lembaga Amil Zakat Nasional Al-Azhar, NU Care-LAZISNU, Rumah Yatim, Rumah Zakat, atau Kitabisa.

 

Untuk memudahkan kamu membayar zakat secara online, beberapa website tersebut pun memiliki aplikasi yang bisa kamu unduh di smartphone berbasis Android mau pun iOS.

 

Kamu pun bisa memanfaatkan marketplace yang juga menyalurkan zakat ke badan amil, seperti Tokopedia, Shopee, Blibli, Lazada, Bukalapak, dan sebagainya. Selanjutnya juga ada aplikasi Amalin, Dana, dan Gojek.

 

Rata-rata amil yang menerima pembayaran zakat secara online akan menyalurkannya ke penerima yang berhak secara nasional. Jadi saat di rumah saja, kamu tetap bisa melaksanakan kewajiban untuk membayar zakat untuk berbagi pada sesama yang membutuhkan di seluruh Indonesia.

 

Baca juga: Ramadan Usai, Ini Amalan untuk Menambah Pahala di Bulan Syawal

 

Tidak perlu khawatir, sebab hukum bayar zakat online pun sudah dinyatakan sah. Seva.id #BikinKamuSiap #LebaranDiRumahAja.

 

Baca juga: Serunya Buka Puasa di Rumah, Bisa Quality Time dan Ibadah Bersama

 

Contohnya zakat fitrah, zakat yang dikeluarkan setiap bulan Ramadan yang dihitung berdasarkan harga makanan pokok kamu, seperti beras. Selain itu ada juga zakat maal yang dihitung berdasarkan jumlah penghasilan kamu setiap bulannya.

Hukum bayar zakat online

Seiring perkembangan zaman, pembayaran zakat pun kini bisa dilakukan secara online.

 

Tidak hanya mudah, dengan adanya metode zakat online, kamu bisa membayarkannya dari mana saja, termasuk dari rumah, tanpa harus bertemu langsung dengan amil sebagai pihak yang bertanggung jawab mengumpulkan serra menyalurkan zakat.

 

Baca juga: Jarang Diketahui, Ini 4 Kegiatan yang Dapat Dilakukan dari Rumah

 

Namun, sebenarnya bagaimana hukum bayar zakat online?

 

Dikutip dari Kumparan.com, Wakil Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI), Amirsyah Tambunan, mengatakan bahwa berzakat secara online sebetulnya diperbolehkan asalkan semua rukun dan syarat zakat terpenuhi.

 

Selain itu yang terpenting jelas siapa yang membayarnya, ada lembaga yang menerimanya, dan ada uang atau materi yang dibayarkan.

 

Mengenai ijab kabul zakat fitrah, Amirsyah mengatakan, secara lisan atau tertulis seperti formulir yang tersedia di penyedia layanan bayar zakat online itu pun diperbolehkan.

 

Amirsyah juga menuturkan, unsur terpenting dalam berzakat adalah beragama Islam dan sudah baligh, orang yang memberi zakat, harta yang akan dizakatkan sesuai dengan haul dan nisab, dan orang yang menerima zakat harus sesuai dengan delapan asnaf yang sudah ditentukan dalam syariat Islam.

 

Baca juga: Nostalgia, Mobil Era 90an yang Pernah Jadi Kendaraan Favorit Mudik

 

Jadi berdasarkan penjelasan di atas, hukum bayar zakat online sah selama ada pemberi zakat, harta yang dizakatkan, serta penerima zakat, tanpa perlu ijab kabul atau bertatap muka dengan amil.

hukum membayar zakat online

Website dan aplikasi bayar zakat online

Supaya kamu tidak ragu dan hukum bayar zakat online benar-benar sah, tunaikanlah zakat di amil yang terpercaya. Berikut adalah website dan aplikasinya.

 

LAZISMU sebagai amil dan lembaga tingkat nasional dan telah dikukuhkan melalui SK Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 730 Tahun2016.

 

BAZNAS atau Badan Amil Zakat Nasional adalah lembaga yang dibentuk pemerintah untuk pengumpulan dan penyaluran zakat, infaq, sedekah.

 

Baca juga: Tidak Mudik, Ini Makanan Khas Lebaran yang Bisa Disiapkan di Rumah

 

Selain itu, masih ada lagi seperti Inisiatif Zakat Indonesia (IZI), Dompet Dhuafa, Lembaga Amil Zakat Nasional Al-Azhar, NU Care-LAZISNU, Rumah Yatim, Rumah Zakat, atau Kitabisa.

 

Untuk memudahkan kamu membayar zakat secara online, beberapa website tersebut pun memiliki aplikasi yang bisa kamu unduh di smartphone berbasis Android mau pun iOS.

hukum bayar zakat online

Kamu pun bisa memanfaatkan marketplace yang juga menyalurkan zakat ke badan amil seperti Tokopedia, Shopee, Blibli, Lazada, hingga Bukalapak. Selanjutnya juga ada aplikasi Amalin, Dana, dan Gojek.

 

Rata-rata amil yang menerima pembayaran zakat secara online akan menyalurkannya ke penerima yang berhak secara nasional. Jadi saat di rumah saja, kamu tetap bisa melaksanakan kewajiban untuk membayar zakat untuk berbagi pada sesama yang membutuhkan di seluruh Indonesia.

 

Baca juga: Ramadan Usai, Ini Amalan untuk Menambah Pahala di Bulan Syawal

 

Tidak perlu khawatir, sebab hukum bayar zakat online pun sudah dinyatakan sah. Seva.id #BikinKamuSiap #LebaranDiRumahAJa.

Butuh Bantuan?

Untuk tahu lebih lanjut, yuk ngobrol dengan Agen SEVA. Kami akan menghubungi kamu dalam 1x24 jam.

Nama Lengkap

Nomor Handphone

+62

Nomor yang kamu masukkan tidak valid.

Rekomendasi Mobil Untukmu

Baca juga dari SEVA blog

Muat lebih banyak lagi

Join Yuk, Agar Tetap Update!

Dapatkan tips, berita, review, dan penawaran terbaru dari SEVA!

Email

Dengan mengirimkan email Anda, Anda menyetujui Ketentuan dan Pemberitahuan Privasi kami. Anda dapat memilih keluar kapan saja. Situs ini dilindungi oleh reCAPTCHA dan Kebijakan Privasi serta Ketentuan Layanan berlaku.