Search Cars

Otomotif

Dos and Dont’s Selama Masa Tenang Pemilu 2019

Di masa tenang pemilu 2019 ini, paling tidak ada beberapa hal yang perlu menjadi perhatian Anda, di antaranya seperti do’s and don’t berikut yang bisa membuat Anda terhindar dari jeratan hukum. Apa sajakah itu?

 

Kontestasi pemilihan umum presiden 2019 dan legislatif memasuki babak baru. Setelah menyelenggarakan masa kampanye dan debat di sepanjang Januari hingga April 2019 ini, kini telah memasuki masa tenang. Tahap masa tenang tersebut akan berlangsung selama 3 hari, mulai 14—16 April 2019.

 

Kegiatan kampanye, baik online maupun offline pun telah dihentikan. Sejumlah alat pendukung kampanye, seperti baliho, poster, dan bendera yang terpasang di pinggir jalan juga sudah dicopot sejak Minggu (14/4) lalu. Pelepasan alat peraga ini ditangani langsung oleh petugas gabungan Satpol PP, Polri, TNI, hingga PPSU.

 

Berkaitan dengan masa tenang yang sedang berjalan tersebut, paling tidak ada beberapa hal yang perlu Anda ketahui soal do and don’t selama masa tenang pemilu 2019, baik bagi peserta pemilu, tim sukses, media, dan pelaksana. Hal ini juga sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu dan larangan selama masa tenang.

Dilarang kampanye

Selama masa tenang berlangsung, baik paslon dan para pemilih tidak diperbolehkan untuk untuk berkampanye. Anda sebagai pemilih pun dilarang untuk menyuarakan (mengumumkan) pilihan Anda di media sosial, yang dikenal lebih praktis dan efisien. Penyuaraan atas pilihan yang dilakukan juga dinilai dapat memerkeruh suasana politik antarsesama pemilih.

 

Sebab, di masa ini, kampanye atau mempromosikan salah satu paslon akan dianggap sebagai pelanggaran. Setiap pelanggaran yang dilakukan itu akan dikenai sanksi pidana yang serius. Anda bisa terjerat Pasal 523 ayat (2) juncto dan pasal 278 ayat (2) UU Pemilu. Ayat tersebut menerangkan bahwa setiap pelanggaran yang terjadi di masa tenang akan dikanai sanksi pidana penjara paling lama 4 tahun dan denda sebesar Rp48 juta.

 

Lebih lanjut, terkait kampanye dalam media sosial juga sudah mulai diperhatikan oleh Bawaslu. Dikutip dari berbagai sumber, Bawaslu pun mulai memerhatikan lalu lintas kampanye di media sosial. Bila ada yang melanggar aturan, pihak Bawaslu tak segan-segan memberikan hukuman.

Dilarang merilis hasil survei

Terkadang selama kampanye berlangsung, ada beberapa lembaga survei yang menerbitkan hasil penelitiannya. Penelitian yang diterbitkan itu berkaitan dengan presentase pemilih terhadap pasangan calon yang dilakukan melalui kuesioner. Hasil dari penelitian itu ditampilkan seusai debat berlangsung atau diunggah melalu media sosial.

 

Namun, selama masa tenang, para lembaga survei dilarang menerbitkan hasil survei politiknya di semua media. Hal ini dilakukan guna meminimalisasi terjadinya intervensi terhadap pandangan politik masing-masing para pemilih.

Skip akun penyebar hoax

Selain sebagai media kampanye yang terbilang lebih efektif dan praktis, media sosial juga menjadi ladang hoax yang begitu masif diwartakan. Banyak berita dan media yang menyebarkan isu yang sifatnya saling menggunjing hingga memojokkan pasangan calon yang berlaga di pemilu 2019 ini.

 

Baca juga: Soal Berita Hoax yang Perlu Anda Perhatikan

 

Tak sedikit orang yang pada akhirnya termakan berita hoax juga. Guna meminimalisir adanya berita hoax yang bertebaran di media sosial, Anda bisa unfollow atau skip akun tersebut. Dengan begitu, Anda pun tidak akan terprovokasi oleh isu yang tak bisa dipertanggungjawabkan tersebut.

Laporkan!

Meski tak dapat dimungkiri bahwa pelanggaran terhadap sesuatu hal dapat saja terjadi, terlebih mengenai pelanggaran pemilu. Sebagai contohnya ialah soal surat suara yang dimanipulasi di Malaysia. Lalu, soal pelanggaran di masa tenang yang bisa saja terjadi berupa kampanye atau postingan sesuatu yang berbau unsur politik dan pemilu.

 

Oleh karenanya, sebagai warga yang sadar dan peduli terhadap kemajuan Indonesia, Anda dapat melaporkan tindak langgaran di masa tenang pemilu 2019 ini, baik konten kampanye di media sosial hingga pemberian dana politik yang diberikan pemilih. Terhadap pelanggaran tersebut, akan ada sanksi administratif hingga penutupan akun media sosial yang akan dilakukan oleh Kemenkominfo.

 

Agar terhidar dari masalah hukum, ada baiknya Anda menghindari hal-hal yang dilarang selama masa tenang pemilu 2019 tersebut.

Butuh Bantuan?

Untuk tahu lebih lanjut, yuk ngobrol dengan Agen SEVA. Kami akan menghubungi kamu dalam 1x24 jam.

Nama Lengkap

Nomor Handphone

+62

Nomor yang kamu masukkan tidak valid.

Rekomendasi Mobil Untukmu

Baca juga dari SEVA blog

Muat lebih banyak lagi

Join Yuk, Agar Tetap Update!

Dapatkan tips, berita, review, dan penawaran terbaru dari SEVA!

Email

Dengan mengirimkan email Anda, Anda menyetujui Ketentuan dan Pemberitahuan Privasi kami. Anda dapat memilih keluar kapan saja. Situs ini dilindungi oleh reCAPTCHA dan Kebijakan Privasi serta Ketentuan Layanan berlaku.