Search Cars

Keuangan

Dampak DP 0 Persen Pembelian Kendaraan Bagi Masyarakat dan Perusahaan Pembiayaan

OJK telah memberikan kebijakan kepada perusahaan pembiayaan berupa layanan DP 0 persen. Namun, apa dampak dari peraturan tersebut?

dp 0 persenOtoritas Jasa Keuangan (OJK) berusaha mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia di sektor otomotif dengan memberikan kebijakan kepada perusahaan multifinance (pembiayaan) berupa layanan tanpa uang muka atau DP 0 persen untuk pembelian kendaraan bermotor, baik mobil maupun sepeda motor.

 

Menanggapi peraturan tersebut, tentunya bisa menimbulkan berbagai dampak kepada masyarakat maupun perusahaan pembiayaan, mulai dari dampak positif sampai dengan negatif.

 

Dampak yang berpeluang muncul dari kebijakan DP 0 persen adalah sebagai berikut.

 

Dampak DP 0 persen terhadap masyarakat dan perusahaan pembiayaan

dp 0 persenDP 0 persen sebenarnya terdengar menarik bagi sebagian masyarakat. Pasalnya, Anda tidak perlu lagi mengeluarkan uang besar di awal, yaitu sekitar 20 sampai 25 persen dari harga mobil. Anda jadi lebih mudah untuk memiliki kendaraan.

 

Kadang, ada sebagian orang yang sulit untuk mengajukan kredit karena keterbatasan dana ketika harus membayar uang muka. Padahal, apabila dilirik dari potensi pembayaran cicilan, mereka memiliki kemampuan untuk melunasi pembelian kendaraan.

 

Baca juga: Mending Beli Mobil Bekas di Dealer atau Perorangan?

 

Oleh karena itu, DP 0 persen ini diharapkan dapat membantu mereka untuk memiliki kendaraan pribadi.

 

Namun, ada yang perlu Anda perhatikan sebelum mengambil kesempatan ini. DP 0 persen berpotensi membuat banyak orang mengajukan kredit, sehingga ikut meningkatkan performa kredit kendaraan bermotor.

Dampaknya adalah membuat kendaraan yang menumpuk di jalan raya semakin banyak sehingga menimbulkan kemacetan, khususnya di kota-kota besar seperti Jakarta. Hal itu membuat Anda semakin lama terjebak macet dan waktu berkendara semakin panjang.

 

Belum lagi jika berbicara tentang polusi udara. Meskipun mobil atau motor saat ini sudah menerapkan teknologi ramah lingkungan, namun polusi udara sudah terlanjur terjadi. Terlebih masih ada sebagian kendaraan yang belum memiliki teknologi ramah lingkungan tetap berkeliaran di jalan, seperti bis, truk, dan lain-lain.

 

Baca juga: 5 Cara Mengelola Keuangan Keluarga Kecil Anda

 

Bukan itu saja, resiko kredit macet juga akan tetap menghantui. Walaupun dalam perhitungannya masyarakat diyakini mampu membayar cicilan, tetapi pengaturan keuangan setiap orang berbeda-beda. Itulah yang membuat pembayaran cicilan kendaraan sering tersendat.

Strategi OJK menghalau kredit macet

dp 0 persenUntuk mengatasi resiko itu, OJK menerapkan strategi untuk meminimalisir kredit macet, yaitu dengan mengukur tingkat kesehatan keuangan dan nilai rasio Non Performing Financing (NPF) Neto dari perusahaan pembiayaan.

 

NPF atau biasa disebut dengan NPL (Non Performing Loan) adalah kredit bermasalah yang terdiri dari kredit yang berklasifikasi kurang lancar, diragukan, dan macet. Termin NPL diperuntukkan bagi bang umum, sedangkan NPF untuk bang syariah.

 

Perhitungan NPF sangat dibutuhkan dalam penerapan DP 0 persen karena dapat dijadikan sebagai acuan pembayaran. Seperti yang diketahui, setiap perusahaan pembiayaan wajib menanggung resiko pembayaran. Tetapi, semakin tinggi rasio NPF, maka semakin tinggi pula resiko pembiayaan yang harus ditanggung.

 

Ini akan berakibat pada cadangan dana yang dimiliki perusahaan pembiayaan tersebut untuk menutupi resiko pembayaran, dan berdampak pada pengurangan modal bila tidak segera diselesaikan dalam waktu singkat.

 

Baca juga: Siapkan Hal Ini Sebelum Membeli Mobil Secara Kredit

 

Jadi, hanya perusahaan pembiayaan yang memiliki nilai NPF rendah atau sama dengan 1 persen, yang dapat menerapkan kebijakan pembelian kendaraan tanpa uang muka dari harga jual kendaraan itu.

 

Memang, OJK sangat selektif memberikan kebijakan DP 0 persen kepada perusahaan-perusahaan pembiayaan, sebab perusahaan yang punya NPF sehat otomatis memiliki profil resiko yang sangat baik.

dp 0 persen

Sementara, perusahaan pembiayaan yang memiliki NPF lebih dari 1 persen dan lebih rendah atau sama dengan 3 persen, wajib menerapkan ketentuan uang muka paling rendah 10 persen dari harga jual kendaraan.

 

Lalu, perusahaan pembiayaan yang memiliki NPF lebih dari 3 persen dan lebih rendah atau sama dengan 5 persen, harus mengaplikasikan ketentuan uang muka paling rendah 15 persen dari harga jual kendaraan.

 

Sedangkan perusahaan pembiayaan yang nilai NPF-nya di atas 5 persen, wajib menerapkan ketentuan uang muka paling rendah 20 persen dari harga jual kendaraan.

 

Baca juga: Tata Cara Mengajukan Kredit Mobil dengan Aman dan Mudah

 

Hal ini diatur dalam amandemen Peraturan OJK, yaitu POJK No.35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan.

 

Dalam siaran persnya, OJK mengatakan, POJK ini mengatur berbagai hal terkait bisnis perusahaan pembiayaan, yaitu jenis kegiatan dan perluasan usaha, termasuk pembiayaan infrastruktur serta penggunaan sistem informasi dan teknologi yang terintegrasi oleh setiap perusahaan pembiayaan.

 

Kebijakan DP 0 persen belum tentu diterapkan perusahaan pembiayaan

Tetapi, kebijakan DP 0 persen dirasa belum tentu dimaksimalkan oleh perusahaan pembiayaan. Ada beberapa alasan yang membuat perusahaan pembiayaan ragu-ragu menerapkan DP 0 persen, salah satunya adalah resiko pembiayaan.

 

Perusahaan pembiayaan pastinya sangat berhati-hati menjaga neraca keuangan mereka, sekalipun NPF yang dimiliki di bawah 1 persen dan sebagian nasabahnya memiliki profil resiko rendah dengan pendapatan yang besar.

 

OJK telah menetapkan peraturan yang bertujuan untuk membangkitkan gairah ekonomi Indonesia di sektor otomotif. Namun, tanpa adanya peran dan kebijaksanaan dari masyarakat, peraturan tersebut tidak akan berjalan mulus.

 

Untuk itu, bukan hanya pemerintah yang harus bekerja serta bertanggung jawab membangkitkan ekonomi tanah air, melainkan juga semua elemen masyarakat. Jadi, ayo bekerja sama agar perekonomian Indonesia menjadi lebih baik lagi.

Tags:

Rekomendasi Mobil Untukmu

Baca juga dari SEVA blog

Muat lebih banyak lagi

Join Yuk, Agar Tetap Update!

Dapatkan tips, berita, review, dan penawaran terbaru dari SEVA!

Email

Dengan mengirimkan email Anda, Anda menyetujui Ketentuan dan Pemberitahuan Privasi kami. Anda dapat memilih keluar kapan saja. Situs ini dilindungi oleh reCAPTCHA dan Kebijakan Privasi serta Ketentuan Layanan berlaku.