Search Cars

Tips & Rekomendasi

Cara Urus STNK Rusak agar Tenang di Jalan Saat Hari Valentine

STNK rusak tak boleh diabaikan. Begini cara mengurusnya agar tenang saat merayakan valentine bareng orang tersayang.

STNK rusak

Hari valentine sebentar lagi akan datang. Biasanya, di hari kasih sayang ini, paling seru kalau dihabiskan dengan quality time bersama orang tersayang, seperti pasangan, sahabat, atau keluarga.

Nah, kalau kamu sendiri bagaimana? Sudah ada rencana untuk merayakan hari valentine?

Jika kamu berencana merayakan hari valentine di luar rumah, jangan lupa untuk patuhi protokol kesehatan agar perayaan valentine kamu tidak hanya berkesan namun juga less worry.

Mau yang lebih less worry? Jangan abai dengan peraturan lalu lintas, ya. Saat menuju lokasi perayaan hari valentine, pastikan kamu tidak melanggar aturan lalu lintas.

Pastikan pula kelengkapan dokumen kendaraan kamu seperti STNK. Jangan sampai tidak dibawa, hilang, atau bahkan rusak.

Sebab jika STNK rusak atau hilang, tentunya kamu tidak akan bisa menunjukkan bukti dari kepemilikan kendaraan yang kamu bawa. Resikonya bisa dikenakan sanksi tilang dari pihak berwajib.

Lalu bagaimana cara urus STNK rusak atau hilang? Yuk simak selengkapnya berikut ini.

cara mengurus STNK online

Buat laporan di kantor polisi terdekat

Pertama, segera melapor ke kantor polisi (Polres atau Polsek) terdekat. Kamu akan dibuatkan surat keterangan, yang nantinya dibutuhkan untuk proses pembuatan STNK baru untuk menggantikan STNK rusak atau hilang.

Baca juga: Infografis: Cara Resmi Mengurus Nomor Rangka Hilang

Siapkan berkas-berkas 

Untuk mengurus STNK yang rusak atau hilang, ada beberapa berkas yang perlu disiapkan.

  • KTP pemilik kendaraan (asli dan fotokopi)
  • Fotokopi STNK yang hilang
  • Surat keterangan kehilangan STNK dari kepolisian (Polsek atau Polres setempat)
  • BPKB (asli dan fotokopi)

Datang ke kantor Samsat

Jika berkas-berkas tersebut telah dilengkapi, kamu tinggal membawanya ke Samsat (Sistem Manunggal Satu Atap), yang merupakan tempat penerbitan/pengesahan STNK.

Baca juga: Cara Mengaktifkan Masa Berlaku STNK yang Mati, Bisa Online

Berikut tata-cara mengurus penggantian STNK hilang di Kantor Samsat.

Cek fisik kendaraan

Ini merupakan langkah pertama yang dilakukan di Kantor Samsat. Cek fisik kendaraan sekaligus gesek nomor rangka dan mesin. Setelah selesai, fotokopi hasil cek fisik kendaraan dan ikuti langkah di bawah ini.

1. Mengisi formulir pendaftaran

Pastikan kamu mengisi formulir dengan lengkap dan benar. Formulir tersebut nantinya akan diserahkan ke loket. Jangan lupa sertakan berkas kelengkapan administrasi yang sudah kamu siapkan.

2. Mengurus cek blokir (surat keterangan hilang dari Samsat)

Maksud dari cek blokir adalah mengurus surat keterangan STNK rusak atau hilang dari Samsat, yang berisi keterangan keabsahan STNK terkait, misalnya tidak dalam kondisi diblokir atau dalam pencarian.

Untuk ini, kamu harus melampirkan hasil cek fisik kendaraan.

3. Mengurus pembuatan STNK baru di Loket BBN II

Untuk mengurus pembuatan STNK baru sebagai pengganti STNK rusak atau hilang, kamu harus menyerahkan semua berkas kelengkapan dan surat keterangan hilang dari SAMSAT di Loket BBN (Bea Balik Nama) II.

Baca juga: Cara Balik Nama Kendaraan Bermotor, Berapa Biayanya?

4. Membayar Pajak Kendaraan Bermotor

Ini dilakukan jika kamu belum membayar pajak tahunan untuk kendaraan bermotor kamu. Jika kamu sudah membayar biaya pajak ini, maka bebas biaya pajak.

5. Membayar biaya pembuatan STNK baru

Biaya untuk penerbitan STNK yang tertera dalam Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak Polri berdasarkan PP No. 50 tahun 2010 adalah sebagai berikut:

  • Kendaraan bermotor roda 2, roda 3, atau angkutan umum: Rp 50.000
  • Kendaraan bermotor roda 4 atau lebih: Rp 75.000
  • Pengesahan STNK: Rp 0

Mengambil STNK dan SKPD

Jika semua langkah sudah selesai dilakukan, kamu tinggal menyerahkan bukti pembayaran dari kasir ke bagian pengambilan STNK baru dan tunggu panggilan untuk mengambil STNK serta SKPD (Surat Ketetapan Pajak Daerah) yang sudah jadi.

Bila tidak ingin repot memperpanjang STNK, kamu bisa gunakan Layanan Surat Kendaraan di Seva.id. Tersedia di Jabodetabek, Bandung, Semarang, Yogyakarta, dan Makassar.

Yuk upgrade cara mengurus dokumen kendaraan jadi lebih mudah dan aman di Layanan Surat Kendaraan Seva.id.

Layanan Surat Kendaraan

Rekomendasi Mobil Untukmu

Baca juga dari SEVA blog

Muat lebih banyak lagi

Join Yuk, Agar Tetap Update!

Dapatkan tips, berita, review, dan penawaran terbaru dari SEVA!

Email

Dengan mengirimkan email Anda, Anda menyetujui Ketentuan dan Pemberitahuan Privasi kami. Anda dapat memilih keluar kapan saja. Situs ini dilindungi oleh reCAPTCHA dan Kebijakan Privasi serta Ketentuan Layanan berlaku.