Search Cars

Tips & Rekomendasi

Bolehkah WNA Mengendarai Mobil di Indonesia?

Warga Negara Asing (WNA) yang tinggal di Indonesia tentunya juga membutuhkan kendaraan untuk menunjang aktivitas mereka sehari-hari. Namun, sebagai WNA apakah diperbolehkan mengendarai mobil di Indonesia?

Sebenarnya boleh saja, asalkan telah memenuhi persyaratan yang diberikan oleh Polri, seperti administrasi, sehat jasmani, rohani, dan sebagainya. Selain itu, mereka pastinya harus memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).

SIM yang berlaku di Indonesia adalah SIM dari negara-negara ASEAN (SIM domestik). Kebijakan ini sesuai dengan kesepakatan pada Asean Traffic Police Forum. Jadi, WNA yang berasal dari negara ASEAN bisa menggunakan SIM negaranya masing-masing di Indonesia.

Tetapi, sebelum mengendarai mobil, mereka harus melapor terlebih dahulu kepada Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM di Indonesia. Begitu juga sebaliknya, jika Warga Negara Indonesia (WNI) ingin mengendarai mobil dengan SIM Indonesia di salah satu negara ASEAN, mereka harus melapor ke Satpas di negara tersebut.

Lalu, untuk masa berlakunya, setiap negara memiliki kebijakan yang berbeda-beda. Di Indonesia, SIM domestik diberikan masa berlaku selama tiga bulan.

Prosedur membuat SIM untuk WNA

Bagi WNA yang SIM-nya tidak berlaku namun sudah terlanjur pindah ke Indonesia, mereka dapat membuat SIM di sini. Untuk di DKI Jakarta, WNA dapat membuat SIM di Satpas SIM Daan Mogot Polda Metro Jaya.

SIM yang bisa dimiliki oleh WNA hanya dibatasi pada SIM A dan SIM C saja, sedangkan SIM B1 dan SIM B2 hanya boleh dimiliki oleh WNI.

Mereka juga harus memenuhi beberapa persyaratan ketika membuat SIM, yaitu sebagai berikut.

  1. SIMS (Surat Izin Menetap Sementara)
  2. STMD (Surat Tanda Melapor Diri)
  3. Paspor/Visa
  4. Fotokopi SIM dari negara asal
  5. Surat keterangan kependudukan
  6. Surat keterangan dokter tentang pernyataan berbadan sehat jasmani dan rohani

Jika persyaratan di atas sudah dipenuhi, langkah selanjutnya adalah mengisi formulir dan membayar biaya administrasi yang telah ditentukan di Bank Rakyat Indonesia (BRI) atau Bank Internasional Indonesia.

Setelah itu, pemohon tinggal mengikuti proses yang ditentukan oleh Satpas, seperti penyerahan formulir, tes praktik, scanning sidik jari, foto, dan lain-lain.

Syarat membuat SIM Internasional

Bagi WNI yang ingin mengemudikan mobil di luar negeri (di luar kawasan ASEAN), bisa membuat SIM Internasional yang berlaku secara global di negara-negara yang juga menerbitkan SIM Internasional. Proses pembuatannya ternyata tidak begitu ribet.

Pemohon SIM tinggal membawa paspor, SIM Indonesia yang masih berlaku, KTP, 3 lembar foto ukuran 4×6 dengan latar belakang berwarna biru, dan materai Rp 6.000.

Lalu, datangi Korps Lalu Lintas Polri Bid Redigent Subbid Pengemudi bagian pelayanan SIM Internasional yang berlokasi di Jl. Letjen MT Haryono Kav 37-38, Jakarta. Pemohon harus datang sendiri dan tidak boleh diwakilkan.

Data yang telah disiapkan nantinya harus diserahkan ke petugas untuk dilakukan validasinya. Apabila sudah selesai, pemohon akan diberikan formulir permohonan SIM Internasional untuk diisi secara lengkap.

Pembuatan SIM Internasional juga dikenakan biaya administrasi sebesar Rp 250.000, sedangkan untuk perpanjangan dikenakan biaya Rp 225.000. SIM Internasional dari Indonesia berlaku selama tiga tahun.

Bolehkah WNA beli mobil di Indonesia?

Apabila WNA sudah memiliki SIM, mereka diperbolehkan untuk mengendarai mobil di tanah air. Tetapi, bagaimana untuk kepemilikan mobilnya?

Peraturan membeli mobil bagi WNA sama saja seperti WNI yang tercantum dalam Perkapolri 5/2012 atau Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia No. 5 Tahun 2012 Pasal 1 Nomor 5 mengenai Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.

Registrasi dan Identifikasi secara rutin tersebut diatur dalam Pasal 9 ayat (1) yang meliputi kendaraan bermotor baru, perubahan identitas dan pemilik, pemindahtanganan, penggantian bukti regident, perpanjangan serta pengesahan kendaraan bermotor.

Jadi, WNA pun boleh membeli mobil di Indonesia asalkan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Kredit mobil bagi WNA

Biasanya, yang menjadi kendala bagi WNA adalah ketika membeli mobil secara kredit, yang mana prosesnya akan lebih kompleks dibandingkan dengan membeli secara tunai. Persyaratan kredit yang harus dipenuhi oleh WNA mungkin akan lebih rumit dibandingkan dengan WNI.

Untuk mempermudahnya, salah satu cara yang dapat dilakukan adalah menggunakan identitas diri WNI yang merupakan orang terdekat, seperti suami atau istri dari WNA. Hal ini bisa dikatakan sebagai jaminan dari WNI terhadap WNA yang memiliki cicilan. Jadi, jika suatu saat terjadi tunggakan atau sebagainya, leasing akan mudah menelusuri identitas nasabahnya.

Apabila hanya menggunakan paspor dan Kartu Izin Tinggal Sementara (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP), WNA dirasa akan kesulitan untuk mengajukan cicilan.

Nah, begitulah regulasi yang berlaku di tanah air. Jika tidak ingin berurusan dengan pihak yang berwajib, lebih baik patuhilah peraturan yang berlaku ya.

Butuh Bantuan?

Untuk tahu lebih lanjut, yuk ngobrol dengan Agen SEVA. Kami akan menghubungi kamu dalam 1x24 jam.

Nama Lengkap

Nomor Handphone

+62

Nomor yang kamu masukkan tidak valid.

Rekomendasi Mobil Untukmu

Baca juga dari SEVA blog

Muat lebih banyak lagi

Join Yuk, Agar Tetap Update!

Dapatkan tips, berita, review, dan penawaran terbaru dari SEVA!

Email

Dengan mengirimkan email Anda, Anda menyetujui Ketentuan dan Pemberitahuan Privasi kami. Anda dapat memilih keluar kapan saja. Situs ini dilindungi oleh reCAPTCHA dan Kebijakan Privasi serta Ketentuan Layanan berlaku.