Search Cars

Keuangan

PPKM Darurat, BI Ubah Batas Maksimal Penarikan Uang di ATM

Mulai 12 Juli 2021, BI ubah batas maksimal penarikan uang di ATM. Baca info selengkapnya di sini

batas maksimal penarikan uang

Pada penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, Bank Indonesia (BI) memutuskan untuk mengubah batas maksimal penarikan uang di ATM.

Hal ini  mulai diberlakukan dari tanggal 12 Juli 2021 hingga 30 September 2021. 

Kepala Departemen Komunikasi BI, Erwin Haryono, menjelaskan dalam keterangan tertulis, bahwa kebijakan ini dilakukan untuk mendukung kebijakan pemerintah terkait pelaksanaan PPKM Darurat.

Batas maksimal penarikan uang di ATM dengan teknologi chip berubah, dari yang awalnya Rp15 juta menjadi Rp20 juta per rekening dalam satu hari.

Jadi, dalam sehari masyarakat dapat melakukan penarikan uang di ATM sampai Rp20 juta untuk memenuhi kebutuhan.

Baca juga: 3 Alasan Suatu Negara Tidak Mencetak Uang Sebanyak-banyaknya

Namun, batas maksimal penarikan uang tersebut hanya berlaku di mesin ATM dengan teknologi chip.

BI mengimbau kepada bank untuk mempublikasikan daftar lokasi ATM yang bisa melakukan tarik tunai dengan limit yang baru.

Sementara untuk kartu ATM berbasis magnetic stripe, batas maksimal penarikan uang tidak mengalami perubahan, tetap Rp10 juta.

Ganti kartu ATM berbasis chip

Sebagai informasi tambahan, bagi yang masih menggunakan kartu ATM atau debit berbasis magnetic stripe, sebaiknya segera menggantinya ke kartu berbasis chip

Hal ini untuk menyesuaikan dengan arahan BI dalam Surat Edaran Nomor 17/52/DKSP tentang Implementasi Standar Nasional Teknologi Chip dan Penggunaan Personal Identification Number Online 6 (Enam) Digit untuk Kartu ATM dan/atau Kartu Debet yang diterbitkan di Indonesia.

Kalau tidak segera menggantinya ke kartu berbasis chip, kartu debit hanya bisa melakukan transaksi dengan saldo maksimal Rp 5 juta. Bahkan bisa jadi kartu akan diblokir.

Beberapa bank telah memberikan tenggat waktu bagi nasabah untuk melakukan penggantian kartu debit. 

Misalnya Bank BRI yang memberi batas waktu hingga 31 Desember 2021, sedangkan Bank BCA paling lambat sebelum 1 Januari 2022.

Baca juga: Kesalahan Pemakaian Kartu Kredit yang Harus Dihindari

Penggantian kartu debit bisa dilakukan dengan mengunjungi kantor bank terdekat. Kamu dapat menghubungi bank untuk informasi lebih lanjut terkait penggantian kartu debit.

Cara mengetahui apakah kartu debit kamu sudah berbasis chip atau belum dapat dilihat dari adanya chip di bagian depan kartu. Apabila belum ada, segera datangi bank untuk menggantinya.

Jika harus bepergian ke luar rumah untuk keperluan mendesak, jangan lupa selalu menerapkan protokol kesehatan 6M, yaitu memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan, membatasi mobilitas, dan menghindari makan bersama.

Apabila ingin melakukan transaksi, sebaiknya menggunakan pembayaran nontunai atau QR Code Indonesian Standard (QRIS) dan mengurangi transaksi tunai.

Rekomendasi Mobil Untukmu

Baca juga dari SEVA blog

Muat lebih banyak lagi

Join Yuk, Agar Tetap Update!

Dapatkan tips, berita, review, dan penawaran terbaru dari SEVA!

Email

Dengan mengirimkan email Anda, Anda menyetujui Ketentuan dan Pemberitahuan Privasi kami. Anda dapat memilih keluar kapan saja. Situs ini dilindungi oleh reCAPTCHA dan Kebijakan Privasi serta Ketentuan Layanan berlaku.