Search Cars

Editor's Pick

Kriteria Kendaraan yang Diizinkan Keluar Masuk Jabodetabek Saat PSBB

PSBB resmi dikeluarkan, namun ada beberapa kriteria kendaraan yang masih diperbolehkan untuk keluar masuk Jabodetabek.

keluar masuk jabodetabek

Moda transportasi kembali beroperasi selama pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mulai Kamis lalu (7/5). Meski begitu, larangan mudik tetap berjalan, sehingga hanya warga yang diberikan dispensasi dengan syarat tertentu yang tetap diperbolehkan bepergian.

Dilansir dari Kumparan.com, Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 mengeluarkan Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 berisi kriteria orang yang diperbolehkan bepergian, khususnya keluar atau masuk wilayah PSBB dengan kendaraan pribadi dan transportasi umum.

Kepala Gugus Tugas Percepatan penanganan COVID-19, Doni Monardo, mengatakan aturan ini juga berlaku untuk masyarakat selain ASN, TNI, Polri, pegawai BUMN, Lembaga Usaha, petugas penanganan COVID-19 dan repatriasi yang ingin kembali ke Indonesia.

Pengecualian diberikan kepada masyarakat yang mengalami musibah dan kemalangan termasuk jika ada keluarganya yang sakit keras. Meski begitu, tetap ada syarat yang harus dipenuhi bagi mereka yang akan berpergian.

Baca juga: Tips Mengatur Dana Darurat Selama Masa PSBB, yuk Berhemat!

Pengendara masih diperbolehkan keluar masuk Jabodetabek atau wilayah PSBB jika dengan tujuan bekerja atau kesehatan dan memiliki surat keterangan dari RT, RW, serta kelurahan.

Berikut kriteria dan syarat bagi masyarakat yang boleh berkendara saat PSBB sesuai Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020.

Kriteria Pengecualian

A. Perjalanan orang yang bekerja pada lembaga pemerintah atau swasta yang menyelenggarakan:

  • Pelayanan percepatan penanganan COVID-19
  • Pelayanan pertahanan, keamanan, dan ketertiban umum
  • Pelayanan kesehatan
  • Pelayanan kebutuhan dasar
  • Pelayanan pendukung layanan dasar
  • Pelayanan fungsi ekonomi penting

B. Perjalanan pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat atau perjalanan orang yang anggota keluarga intinya (orang tua, suami/istri, anak, saudara kandung) sakit keras atau meninggal dunia.

Persyaratan Pengecualian

A. Persyaratan perjalanan orang yang bekerja pada lembaga pemerintah atau swasta:

  1. Menunjukkan surat tugas bagi Aparatur Sipil Negara, Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Republik Indonesia yang ditandatangani oleh minimal pejabat setingkat eselon 2.
  2. Pegawai BUMN atau BUMD juga harus menunjukkan surat tugas jika ingin bepergian keluar kota.
  3. Menunjukkan hasil negatif corona melalui tes PCR atau surat keterangan sehat dari fasilitas kesehatan.
  4. Bagi pegawai swasta, wajib membuat surat pernyataan yang diteken di atas materai dan diketahui lurah atau kepala desa setempat.
  5. Menunjukkan identitas diri (KTP atau tanda pengenal lainnya yang sah)
  6. Melaporkan rencana perjalanan, mulai dari jadwal pemberangkatan, jadwal saat berada di tempat penugasan, dan kepulangan).

B. Bagi warga yang anggota keluarganya meninggal atau sakit keras juga diperbolehkan bepergian atau keluar kota, dengan beberapa syarat:

  1. Menunjukkan identitas diri (KTP atau tanda pengenal lainnya yang sah).
  2. Menunjukkan surat rujukan dari rumah sakit untuk pasien yang akan melakukan pengobatan di tempat lain.
  3. Menunjukkan surat keterangan kematian dari tempat almarhum/almarhumah untuk izin mengunjungi keluarga yang meninggal dunia.
  4. Menunjukkan hasil negatif tes corona dari fasilitas kesehatan setempat.

Kemudian, dikutip dari Peraturan Menteri Perhubungan nomor 25 tahun 2020, kendaraan yang diperbolehkan keluar masuk Jabodetabek dan wilayah PSBB lain, hanya yang mengangkut logistik atau barang kebutuhan pokok. Termasuk, obat-obatan dan alat kesehatan.

Pada pasal 5 ayat 1 Permenhub, disebutkan juga bahwa ada kendaraan penumpang yang diizinkan untuk keluar masuk wilayah PSBB. Berikut isi pasal tersebut.

Baca juga: Aplikasi untuk Jajal Wisata Virtual di Indonesia dari Rumah

Larangan sementara penggunaan kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a dan huruf b dikecualikan untuk:

  1. Kendaraan pimpinan lembaga tinggi Negara Republik Indonesia;
  2. Kendaraan dinas operasional dengan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) dinas Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia;
  3. Kendaraan dinas operasional petugas jalan tol

Nah, itu dia kriteria kendaraan dan masyarakat yang masih diizinkan untuk keluar masuk Jabodetabek atau wilayah PSBB. Meski begitu, aturan larangan mudik Idul Fitri dan pembatasan orang untuk keluar dari wilayah PSBB tetap berlaku. Warga yang diperbolehkan bepergian hanya yang sesuai dengan kriteria tersebut.

Jadi, tetap #DiRumahAja dan taati peraturan, ya. Lebaran tahun ini tak akan kalah menyenangkan dengan tahun-tahun sebelumnya walaupun kamu dan keluarga tidak mudik.

Jangan lupa untuk tetap melakukan pengecakan berkala terhadap kondisi mobil kamu ya, ada Seva.id yang siap diandalkan.

Rekomendasi Mobil Untukmu

Baca juga dari SEVA blog

Muat lebih banyak lagi

Join Yuk, Agar Tetap Update!

Dapatkan tips, berita, review, dan penawaran terbaru dari SEVA!

Email

Dengan mengirimkan email Anda, Anda menyetujui Ketentuan dan Pemberitahuan Privasi kami. Anda dapat memilih keluar kapan saja. Situs ini dilindungi oleh reCAPTCHA dan Kebijakan Privasi serta Ketentuan Layanan berlaku.