Search Cars

Review Otomotif

Garis Jalan Bukan Sekedar Hiasan, Ada Artinya Loh

Garis jalan yang sudah dibuat oleh pemerintah bukan hanya sekedar hiasan jalan, tetapi ada artinya. Yuk, kenali arti berbagai garis jalan yang ada di bawah ini.

Tata tertib dan peraturan lalu lintas sudah disiapkan oleh pihak berwajib bagi para pengguna jalan untuk mengurangi resiko berbahaya yang bisa terjadi kapan saja. Tata tertib dan peraturan tersebut bukan hanya berupa rambu-rambu, melainkan juga garis jalan.

 

Peran dari marka jalan yang satu ini sangat vital untuk menjaga ketertiban dan keamanan jalan raya. Tetapi, sebagian pengendara mungkin masih bingung dengan arti dan fungsi dari garis jalan tersebut karena ada beberapa bentuk garis jalan yang hampir mirip.

 

Ada garis putih putus-putus, garis putih penuh, garis putih ganda putus-putus dan penuh, dan lain-lain. Nah, agar aman di jalan, ada baiknya untuk memahami berbagai bentuk garis jalan yang sering terlihat di tanah air berikut ini.

 

Garis putih putus-putus

Marka ini mungkin yang paling sering terlihat oleh masyarakat Indonesia, karena bukan hanya terdapat di jalan raya, jalanan perumahan kadang juga memakai garis putih putus-putus.

 

Artinya adalah Anda diperbolehkan melintasi garis putih putus-putus ketika ingin berpindah jalur, atau saat Anda akan menyalip kendaraan lain yang berada di depan. Namun, tetap lakukan secara hati-hati, apalagi di jalanan dua arah.

 

Garis putih penuh

Jika di atas tadi garis putih putus-putus, nah marka ini adalah garis putih penuh atau tanpa putus. Biasanya, marka ini berada di tikungan, tanjakan, jembatan, atau sebelum zebra cross.

 

Garis putih penuh menandakan bahwa Anda tidak boleh berpindah jalur garis tersebut saat berkendara, termasuk menyalip. Maka dari itu, garis putih penuh biasanya terdapat pada tempat-tempat yang memang dilarang untuk mendahului kendaraan lain.

 

Garis ganda putih putus-putus dan penuh

Selain dua marka di atas, ada juga yang menggabungkan garis putih putus-putus dengan garis putih penuh. Artinya tidak berbeda dengan dua di atas, yaitu Anda tetap boleh melintas atau menyalip kendaraan lain di garis putih putus-putus.

 

Sedangkan pada garis marka putih penuh, Anda tidak diperbolehkan melintas atau menyalip kendaraan lain. Jadi, Anda harus bersabar menunggu marka putus-putus jika ingin mendahului kendaraan di depan Anda.

 

Garis kuning di pinggir jalan

Selain garis berwarna putih, ada marka lain yang masih berupa garis namun berwarna kuning. Garis ini sering terlihat di tepian jalan raya.

 

Bila Anda melihat garis ini, tandanya Anda tidak boleh berhenti dan parkir di area tersebut. Marka ini tidak selamanya berupa garis lurus, kadang Anda akan menemukan bentuknya yang berupa garis zig-zag atau garis warna kuning-hitam.

 

Yellow box junction (YBJ)

yellow box junction jakartaTerakhir adalah YBJ, yaitu marka jalan yang berbentuk kotak berwarna kuning. Biasanya, YBJ terdapat di perempatan jalan, seperti di daerah Sarinah, Jakarta Pusat.

 

Saat arus lalu lintas padat, terutama pada jam-jam sibuk, beberapa pengendara sering menerobos lampu lalu lintas meski lampu sudah berganti menjadi warna merah. Hal ini membuat jalanan menjadi macet, bahkan mengunci dan membuat kendaraan lain tidak dapat berjalan.

 

Di sinilah fungsi dari YBJ yang bertugas menjadi garis pembatas bagi para pengendara. Ketika keadaan di dalam YBJ sedang padat, pengendara tidak diperbolehkan untuk melintasinya. Pengendara baru diijinkan untuk melintasi YBJ ketika sudah dalam keadaan kosong.

 

Bagaimana jika YBJ masih padat tetapi lampu dari arah lainnya sudah berubah menjadi hijau? Tetap saja, pengendara dari arah tersebut tidak boleh melintasi YBJ dan terpaksa harus menunggu sampai YBJ dalam keadaan kosong, serta pastikan juga lampu lalu lintas sedang berwarna hijau.

 

Bila ada pengendara yang melanggar marka jalan, akan dilakukan penindakan berupa tilang oleh petugas. Menurut pasal 287 ayat (2) juncto Pasal 106 ayat (4) huruf a, b dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pelanggar akan dikenakan hukuman pidana berupa kurungan dua bulan penjara atau denda seniai Rp 500.000.

 

surat tilangUntuk itu, selalu terapkan disiplin dalam berlalu lintas saat berkendara untuk menjaga keamanan dan kenyamanan kepada sesama pengguna jalan raya.  Jadi, tetap patuhi peraturan lalu lintas ya, agar Anda tidak kena tilang oleh petugas.

Butuh Bantuan?

Untuk tahu lebih lanjut, yuk ngobrol dengan Agen SEVA. Kami akan menghubungi kamu dalam 1x24 jam.

Nama Lengkap

Nomor Handphone

+62

Nomor yang kamu masukkan tidak valid.

Rekomendasi Mobil Untukmu

Baca juga dari SEVA blog

Muat lebih banyak lagi

Join Yuk, Agar Tetap Update!

Dapatkan tips, berita, review, dan penawaran terbaru dari SEVA!

Email

Dengan mengirimkan email Anda, Anda menyetujui Ketentuan dan Pemberitahuan Privasi kami. Anda dapat memilih keluar kapan saja. Situs ini dilindungi oleh reCAPTCHA dan Kebijakan Privasi serta Ketentuan Layanan berlaku.