Search Cars

Uncategorized

Cara Mengurus Pajak Kendaraan yang Telat Bayar Beserta Dendanya

Mengurus Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang telat bayar dapat Anda lakukan sendiri dengan mudah dan tanpa calo.

Seluruh pemilik kendaran bermotor wajib membayar setiap tahun. Tanggal dan besarnya pajak yang harus dibayarkan sudah tertera di Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Jika melebihi waktu tanggal yang telah ditentukan, pemilik kendaraan akan dikenakan sanksi berupa denda.

 

Denda mengenai keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotor tersebut dapat dihitung sendiri oleh pemilik kendaraan. Jadi, jika telat membayar pajak, Anda dapat mengetahui berapa denda yang harus dibayarkan.

 

Besaran denda yang dikenakan berbeda-beda, tergantung dari besar pajak kendaraan dan waktu keterlambatannya. Namun, cara penghitungannya tetap sama. Rumus untuk menghitung denda pajak kendaraan bermotor adalah sebagai berikut.

 

Denda keterlambatan 2 hari – 1 bulan dikenakan denda sebesar 25%.

Keterlambatan 2 bulan: PKB x 25% x 2/12 + denda SWDKLLJ

Keterlambatan 6 bulan: PKB x 25% x 6/12 + denda SWDKLLJ

Keterlambatan 1 tahun: PKB x 25% x 12/12 + denda SWDKLLJ

Keterlambatan 2 tahun: 2 x PKB x 25% x 12/12 + denda SWDKLLJ

 

SWDKLLJ adalah singkatan dari Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. Denda SWDKLLJ bagi motor adalah sebesar Rp32.000, sedangkan mobil Rp100.000.

 

Baca: STNK Kendaraan yang Dibeli Ternyata Diblokir, Bagaimana Solusinya?

 

Untuk prosesnya, tidak berbeda jauh dengan membayar pajak tahunan. Anda tinggal mengisi formulir, lalu menyerahkannya ke loket yang sudah ditentukan beserta fotokopi KTP, STNK, dan BPKB untuk mendapatkan Surat Ketetapan Pajak.

Setelah itu, Anda harus membayar SWDKLLJ beserta denda. Langkah selanjutnya adalah mengambil berkas yang diserahkan tadi dengan menunjukkan surat bukti telah melunasi tunggakan.

 

Jika sudah, Anda tinggal mengambil surat setoran pajak daerah PKB/BBN-KB di loket yang sudah ditentukan, lalu melakukan pembayaran pajak di kasir dan selesai. Anda bisa membawa pulang STNK kendaraan Anda.

 

Terlambat bayar pajak 2 tahun akan diblokir

Wacana tentang pemblokiran atau penghapusan data dari daftar registrasi kendaraan bermotor yang tidak membayar pajak selama 2 tahun santer terdengar. Tetapi, tindakan ini tidak mengacu kepada pajaknya, melainkan pada masa berlaku STNK.

 

Jadi, penghapusan data dari daftar registrasi akan dikenakan bagi kendaraan yang tidak melakukan registrasi ulang selama 2 tahun setelah habis masa berlaku STNK, yaitu 5 tahun. Aturan ini mengacu kepada Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 dan Peraturan Kepala Kepolisian (Perkap) tahun 2012.

 

Pasal 1 ayat 17

Penghapusan Regident Ranmor adalah bentuk sanksi administratif bagi pemilik Ranmor yang tidak melakukan registrasi ulang atau memperpanjang masa berlaku STNK sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun sejak masa berlaku STNK habis berdasarkan data Regident Ranmor pada Polri.

 

Pasal 110 ayat 1

Ranmor yang telah diregistrasi dapat dihapus dari daftar Regident Ranmor atas dasar:

  1. permintaan pemilik Ranmor;
  2. pertimbangan pejabat Regident Ranmor; atau
  3. pertimbangan pejabat yang berwenang di bidang perizinan penyelenggaraan angkutan umum.

 

Pasal 114

  1. Penghapusan Regident Ranmor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 110 dilakukan dengan memberikan catatan atau tanda cap stempel “dihapus” pada Kartu Induk dan Buku Register pada Regident Ranmor Kepemilikan dan Pengoperasian Ranmor, pada pangkalan data komputer, serta pada fisik BPKB dan STNK Ranmor yang dihapus.
  2. Registrasi Ranmor yang sudah dinyatakan dihapus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat diregistrasi kembali.

 

Baca juga: Cara dan Biaya Mutasi Kendaraan Bermotor

 

Jika STNK Anda sudah dihapus, maka untuk dapat memiliki dokumen STNK Anda harus mengurus ulang kelengkapan surat kendaraan seperti ketika pertama kali Anda membeli. Anda dapat mengurus di Samsat yang berada di Kantor Polisi Daerah setempat.

surat tilang

Untuk itu, jangan sampai lupa membayar pajak kendaraan Anda agar tidak dikenakan denda oleh pihak berwajib. Apalagi jika regident ranmor sampai diblokir, kendaraan Anda tidak diizinkan untuk beroperasional lagi.

Rekomendasi Mobil Untukmu

Baca juga dari SEVA blog

Muat lebih banyak lagi

Join Yuk, Agar Tetap Update!

Dapatkan tips, berita, review, dan penawaran terbaru dari SEVA!

Email

Dengan mengirimkan email Anda, Anda menyetujui Ketentuan dan Pemberitahuan Privasi kami. Anda dapat memilih keluar kapan saja. Situs ini dilindungi oleh reCAPTCHA dan Kebijakan Privasi serta Ketentuan Layanan berlaku.