Search Cars

Otomotif

Bagaimana Kabar Terbaru dari Regulasi Mobil Listrik di Indonesia?

Sudah ada beberapa mobil listrik yang hadir di Indonesia. Namun, bagaimana kabar regulasi terbaru dari kendaraan listrik tersebut?

regulasi mobil listrik

Mobil listrik adalah kendaraan yang paling ditunggu-tunggu. Bagi pecinta otomotif, kendaraan ini tak hanya menunjukkan kemajuan teknologi, tetapi juga diharapkan dapat menggantikan kendaraan yang masih menggunakan Bahan Bakar Minyak (BBM).

 

Awalnya, kemunculan kendaraan bermotor listrik di Indonesia diprediksi hanya sebatas wacana. Namun, setalah Presiden Joko Widodo menandatangani Perpres tentang mobil listrik pada awal Agustus 2019 lalu, angin segar mulai berhembus kepada mobil listrik.

 

Baca juga: Bagaimana Masa Depan Wacana Mobil Listrik di Indonesia?

 

Sekarang, masyarakat maupun pelaku otomotif mulai menunggu tindak lanjut pemerintah dalam menyusun regulasi terkait kendaraan listrik ini, misalnya peraturan berkendara dan pajak mobil listrik yang bakal diberlakukan.

Pengesahan PPnBM

Dalam menjawab hal tersebut, saat ini pemerintah sedang menyusun insentif pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), yang prosesnya sudah hampir melalui tahap finalisasi. Peraturan tersebut akan disahkan dalam waktu dekat bersama pemerintah terkait.

 

Hanya, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) RI tinggal melakukan konsultasi akhir bersama DPR RI, terutama untuk mengejar produksi electric vehicle (EV) pada tahun 2021.

 

Sebagaimana yang dinyatakan dalam Pasal 17 ayat (2), masyarakat yang menggunakan kendaraan listrik akan mendapat insentif berupa bea masuk atas importasi KBL berbasis baterai dalam keadaan terurai lengkap (Completely Knock Down/CKD), KBL Berbasis Baterai dalam keadaan terurai tidak lengkap (Incompletely Knock Down/IKD), atau komponen utama untuk jumlah dan jangka waktu tertentu, dan insentif bea masuk atas importasi mesin dan barang.

 

Baca juga: Perlu Diketahui, Ini Kelebihan dan Kekurangan Mobil Listrik

 

Lalu, dengan menggunakan kendaraan bermotor listrik, pemilik kendaraan akan mendapat instensif atau pengurangan pajak pusat dan daerah yang terbilang lebih kecil daripada mobil konvensional.

Mekanisme operasional

Pihak berwajib sudah menetapkan mekanisme operasional yang ingin berkendara dengan kendaraan listrik. Apabila Anda belum mendapatkan izin operasional, mobil listrik harus didaftarkan lebih dulu ke Polda Metro Jaya.

 

Anda wajib memenuhi empat syarat pendaftaran kendaraan listrik, yaitu sebagai berikut.

  1. Melengkapi dokumen importasi atau asal-usul kendaraan yang diterbitkan oleh Dirjen Bea Cukai Kemenkeu apabila kendaraan masuk kategori built up.
  2. Dokumen layak jalan berupa Surat Registrasi Uji Tipe yang diterbitkan oleh Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan.
  3. Dokumen Tanda Pendaftaran Tipe yang diterbitkan oleh Kementerian Perindustrian.
  4. Dokumen Indentitas Perorangan/Badan Hukum yang diterbitkan oleh Kementerian Dalam Negeri, contohnya KTP, SIUP, dan NPWP.

Bila semua dokumen yang diminta sudah terpenuhi, Polri akan mendaftarkan kendaraan bermotor penggerak mesin maupun penggerak listrik Anda untuk mendapatkan surat jalan.

 

Semoga peraturan mobil listrik segera rampung sehingga masyarakat dapat menggunakan mobil listrik secepatnya. Selain itu, dengan hadirnya mobil listrik dapat mengurangi polusi yang selama ini menjadi masalah di sebagian kota besar tanah air.

Butuh Bantuan?

Untuk tahu lebih lanjut, yuk ngobrol dengan Agen SEVA. Kami akan menghubungi kamu dalam 1x24 jam.

Nama Lengkap

Nomor Handphone

+62

Nomor yang kamu masukkan tidak valid.

Rekomendasi Mobil Untukmu

Baca juga dari SEVA blog

Muat lebih banyak lagi

Join Yuk, Agar Tetap Update!

Dapatkan tips, berita, review, dan penawaran terbaru dari SEVA!

Email

Dengan mengirimkan email Anda, Anda menyetujui Ketentuan dan Pemberitahuan Privasi kami. Anda dapat memilih keluar kapan saja. Situs ini dilindungi oleh reCAPTCHA dan Kebijakan Privasi serta Ketentuan Layanan berlaku.