Search Cars

Otomotif

Aturan Lalu Lintas Baru, Sekarang Pakai Sistem Poin

Sanksi pelanggaran aturan lalu lintas bakal pakai sistem poin. Berapa batas poin maksimalnya? Baca aturan selengkapnya berikut ini.

aturan lalu lintas

Kepolisian punya aturan lalu lintas baru tentang pelanggaran, di mana akan diterapkan sistem poin bagi pengemudi yang melanggar.

Hal ini sudah tertera dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.

Jika pengemudi terus melakukan melanggar aturan lalu lintas dan mencapai poin maksimal, akan ada sanksinya. Mulai dari tidak bisa perpanjang SIM, sampai SIM dicabut.

Pada pasal 37-39 Perpol Nomor 5 Tahun 2021 dijelaskan jika pemilik SIM telah mencapai 12 poin, akan dikenakan sanksi penahanan atau pencabutan SIM sementara sebelum putusan pengadilan.

Sedangkan jika mencapai 18 poin, akan dapat sanksi pencabutan SIM atas dasar putusan pengadilan. Pencabutan SIM tersebut ada masa waktunya.

Baca juga: Perbedaan Sanksi Tidak Memiliki SIM dan Tidak Membawa SIM

Selain itu, pengemudi yang dapat sanksi penahanan atau pencabutan SIM juga tidak bisa melakukan perpanjangan SIM.

Jika ingin mendapatkan SIM kembali setelah penahanan atau pencabutan sementara, harus melakukan pendidikan dan pelatihan mengemudi.

Lalu, menurut pasal 35 ada beberapa jenis poin untuk setiap pelanggaran lalu lintas tertentu yang dilakukan. Berikut rinciannya.

Pelanggaran berbobot 5 poin

  • Mengemudi tapi tidak memiliki SIM
  • Mengemudi secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain yang mengganggu konsentrasi 
  • Mengemudi roda empat atau lebih tapi tak penuhi syarat teknis 
  • Melanggar rambu perintah atau larangan dan marka jalan
  • Melanggar aturan perintah atau larangan alat pemberi isyarat lalu lintas
  • Melanggar aturan gerakan lalu lintas
  • Melanggar aturan batas kecepatan tertinggi dan terendah
  • Melewati perlintasan kereta api saat palang sudah mulai ditutup
  • Balapan di jalan raya

Baca juga: Jenis Surat Tilang dan Pelanggaran Lalu Lintasnya

Pelanggaran berbobot 3 poin

  • Mengemudi dengan perlengkapan yang mengganggu keselamatan berlalu lintas
  • Mengemudi tanpa Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB)
  • Pengendara yang tidak mengutamakan keselamatan pejalan kaki atau sepeda
  • Kendaraan roda empat yang tak penuhi syarat teknis
  • Mengemudi kendaraan roda empat atau lebih yang tidak penuhi syarat laik jalan
  • Pengendara yang melanggar rambu lalu lintas, alat pemberi isyarat dan batas kecepatan
  • Mengemudi kendaraan yang tidak ada STNK atau STCK

razia psbb

Pelanggaran lalu lintas berbobot 1 poin

  • Mengganggu fungsi rambu lalin, marka jalan, alat pemberi isyarat, fasilitas pejalan kaki, alat pengaman pengguna jalan
  • Mengemudi kendaraan roda empat yang tidak dilengkapi ban cadangan, segitiga pengaman, dongkrak, pembuka roda, dan peralatan pertolongan pertama kecelakaan
  • Pengendara yang tak patuh perintah petugas kepolisian di jalan
  • Mengemudi sepeda motor yang tidak penuhi syarat teknis dan laik jalan
  • Melanggar aturan gerakan lalu lintas atau cara berhenti dan parkir
  • Tak bisa menunjukkan SIM yang sah
  • Pengemudi atau penumpang yang duduk sebelah pengemudi tidak pakai sabuk pengaman
  • Pengendara motor tidak pakai helm
  • Berboncengan motor lebih dari 2 orang
  • Tidak menyalakan lampu utama di malam hari atau di siang hari (untuk motor)
  • Pengemudi yang berbelok, berbalik arah, atau berpindah tanpa memberi isyarat
  • Tidak menggunakan lajur yang ditentukan

Sementara itu, untuk kecelakaan lalu lintas terbagi jadi 12 poin, 10 poin, dan 5 poin. Berikut penjelasannya sebagaimana tertera pada pasal 36.

a) 12 poin

  • Kecelakaan lalu lintas akibat kelalaian pengemudi yang menyebabkan korban luka berat hingga meninggal dunia.
  • Sengaja mengemudi dengan cara yang membahayakan nyawa dan mengakibatkan kecelakaan dengan korban luka berat atau meninggal dunia

b) 10 poin 

  • Merusak rambu lalu lintas, marka jalan, alat pemberi isyarat, fasilitas pejalan kaki, alat pengaman pengguna jalan.
  • Sengaja mengemudi hingga mengakibatkan kecelakaan dan adanya kerusakan kendaraan dan/atau barang
  • Sengaja mengemudi hingga mengakibatkan kecelakaan dengan korban luka ringan dan adanya kerusakan kendaraan

c) 5 poin

  • Sengaja berkendara dengan cara yang membahayakan nyawa
  • Kecelakaan akibat kelalaian pengemudi dengan korban luka ringan
  • Kecelakaan akibat kelalaian pengemudi dan ada kerusakan kendaraan

Itu dia penjelasan seputar aturan lalu lintas baru tentang pelanggaran. Jadi, perhatikan rambu lalu lintas di sekitarmu dan jangan sampai melanggar aturan ya.

Oh ya, jangan lupa juga untuk selalu cek kondisi dan kelengkapan kendaraan sebelum bepergian supaya kamu tetap aman di perjalanan.

Butuh Bantuan?

Untuk tahu lebih lanjut, yuk ngobrol dengan Agen SEVA. Kami akan menghubungi kamu dalam 1x24 jam.

Nama Lengkap

Nomor Handphone

+62

Nomor yang kamu masukkan tidak valid.

Rekomendasi Mobil Untukmu

Baca juga dari SEVA blog

Muat lebih banyak lagi

Join Yuk, Agar Tetap Update!

Dapatkan tips, berita, review, dan penawaran terbaru dari SEVA!

Email

Dengan mengirimkan email Anda, Anda menyetujui Ketentuan dan Pemberitahuan Privasi kami. Anda dapat memilih keluar kapan saja. Situs ini dilindungi oleh reCAPTCHA dan Kebijakan Privasi serta Ketentuan Layanan berlaku.