Search Cars

Otomotif

Apabila SIM Patah atau Rusak, Apakah Masih Berlaku?

Bagi setiap pengguna kendaraan bermotor wajib melengkapi diri dengan Surat Izin Mengemudi. Lantas, bagaimana jika SIM patah atau rusak?

sim patah atau rusak

Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan identitas wajib bagi semua pengemudi. Maka dari itu, SIM adalah hal wajib yang harus dibawa setiap hari, apalagi bagi kamu yang selalu membawa kendaraan.

 

Mengingat pentingnya fungsi SIM, membuat identitas ini kerap diletakkan di dalam dompet atau tas. Hal ini berpotensi membuat SIM patah atau rusak. Lalu, bagaimana jika SIM patah atau rusak, apakah SIM tersebut masih berlaku dan dapat digunakan?

 

Baca juga: Cara Mengurus Smart SIM dan Biaya Resminya

 Tingkat kerusakan

Berlaku atau tidaknya SIM bisa dilihat dari seberapa parah kerusakan yang dialami SIM tersebut. Apabila SIM yang patah atau rusak masih bisa diidentifikasi oleh petugas, serta identitasnya masih dapat terlihat dengan jelas maka SIM tersebut masih bisa digunakan.

 

Baca juga: Ini Perbedaan Smart SIM dengan SIM Konvensional

 

Meski begitu, lebih baik kamu segera memperbaikinya dengan mengajukan penerbitan SIM baru ke Satuan Pelaksana Penerbitan SIM (Satpas) setempat. Saat ini, Polri sudah memberikan kemudahan permohonan penggantian SIM baru tanpa mengikuti ujian layaknya pembuatan SIM baru.

 

Baca juga: Cara Membuat SIM Online dan Syaratnya yang Bisa Diketahui

 

Proses penerbitan SIM terbilang mudah, karena tidak seperti Anda membuat SIM yang baru. Khusus kasus SIM patah atau rusak, sistem yang diterapkan adalah sistem perpanjangan SIM.

Prosedur pengajuan pembaharuan SIM

Bagi kamu yang berniat untuk mengganti SIM yang rusak, berikut prosedur pengajuan pembuatan SIM baru:

 

  1. Mengisi formulir permohonan penggantian SIM yang rusak di loket pendaftaran
  2. Mengurus surat keterangan kesehatan di bagian pemeriksaan kesehatan Satpas.
  3. Mengurus AKDP (Asuransi Kecelakaan Diri Pengemudi) di loket asuransi. Anda cukup mengisi formulir untuk dan membayar biaya pengurusan AKDP.
  4. Pengambilan foto diri pemohon untuk SIM, yaitu pengambilan foto, sidik jari, dan konfirmasi data pribadi yang tercantum di formulir pendaftaran.
  5. Pengambilan SIM dengan menggunakan tanda bukti pengambilan SIM.
  6. Pengambilan kartu AKDP dengan menggunakan tanda bukti pengambilan kartu AKDP.

 

Jadi, kamu tidak perlu panik jika SIM kamu mengalami kerusakan. Identifikasi seberapa besar kerusakan yang dialami. Perlu diingat, meskipun SIM Anda yang rusak masih dapat digunakan, ada baiknya Anda tetap memperbaiki SIM agar terhindar dari hal-hal yang tidak diinginkan.

 

Baca juga: Biaya dan Cara Mengurus SIM yang Hilang

 

Jika SIM kamu sudah kembali baru, simpan di tempat yang aman dan jaga kondisinya ya.

Rekomendasi Mobil Untukmu

Baca juga dari SEVA blog

Muat lebih banyak lagi

Join Yuk, Agar Tetap Update!

Dapatkan tips, berita, review, dan penawaran terbaru dari SEVA!

Email

Dengan mengirimkan email Anda, Anda menyetujui Ketentuan dan Pemberitahuan Privasi kami. Anda dapat memilih keluar kapan saja. Situs ini dilindungi oleh reCAPTCHA dan Kebijakan Privasi serta Ketentuan Layanan berlaku.