Search Cars

Editor's Pick

Beli Mobil Off The Road dan Cara Mengurus Dokumennya

Harga yang tertera memang lebih murah, tapi apakah boleh beli mobil off the road? Lalu bagaimana mengurus dokumennya? Ini dia jawabannya!

Bagi Anda yang pernah membeli mobil pasti familiar dengan istilah harga on the road dan off the road.

Sekedar informasi, harga on the road merupakan harga yang sudah meliputi segala macam proses legalisasi dokumen kendaraan hingga ke tangan konsumen.

Legalisasi tersebut meliputi pajak kendaraan, Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB), Surat Tanda Kendaraan Bermotor (STNK), dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).

Intinya, secara sah kendaraan yang konsumen beli legal untuk dikendarai di jalan umum karena memiliki surat-surat yang dikeluarkan oleh pihak berwenang.

Baca juga: Biaya dan Cara Mengurus Pelat Nomor Cantik Kendaraan Bermotor

Sementara, off the road berarti harga yang dikeluarkan konsumen untuk membeli kendaraan hanya untuk unit saja tanpa kelengkapan dokumen lainnya.

Kendaraan menjadi tidak legal atau ilegal untuk dikendarai di jalan umum. Jika sampai tertangkap, polisi berhak untuk melakukan penyitaan terhadap kendaraan tersebut.

Kebanyakan agen pemegang merek (APM) di Indonesia biasanya hanya menyampaikan harga OTR. Harga off the road biasanya digunakan untuk mobil-mobil mewah yang harganya di atas Rp 1 milyar.

Biar tidak salah paham, harga on road biasa disingkat atau dituliskan OTR. Sedangkan harga off the road akan ditulis lengkap tanpa disingkat.

Gunanya untuk mempertegas dan memberikan informasi yang lebih jelas pada konsumen.

Beli mobil off the road

Memang, harga off the road bisa jadi jauh lebih murah ketimbang harga on the road. Namun, apakah konsumen boleh beli mobil off the road?

Dikutip dari Kompas.com, Vice President of Corporate Communications BMW Group Indonesia Jodie O’tania menjelaskan, tujuan pihaknya menginformasikan harga off the road adalah agar konsumen mengetahui harga asli mobil, sebelum dikenakan pajak, dan lain-lain.

Sebab ketika sudah diinformasikan harga OTR, artinya sudah ada instrumen pajak yang masuk di dalamnya.

Baca juga: Beli Mobil Baru Secara Cash yang Aman dan Sesuai Budget

Padahal masing-masing daerah punya kebijakan pajaknya masing-masing. Sehingga berdampak adanya perbedaan harga OTR mobil di satu daerah dengan daerah yang lain.

Meski menginfomasikan harga off the road, Jodie menyatakan bukan berarti pihaknya memperbolehkan calon konsemen membeli mobil dengan harga tersebut.

Sebab tujuan pencantuman harga off the road hanya untuk panduan ke konsumen.

Mengurus dokumen off the road

Jika berkehendak beli mobil off the road, Anda tetap harus mengurus dokumen dan legalisasinya sebelum menggunakannya di jalan raya umum.

Prosesnya tidak sulit, Anda hanya perlu menyediakan waktu, tenaga, dan uang.

Hal pertama yang mesti Anda lakukan setelah beli mobil off the road adalah datang ke kantor Samsat sesuai dengan kota domisili untuk melakukan registrasi kendaraan baru. Dalam hal ini Unit Pelayanan PKB dan BBN-KB.

Biasanya Samsat memiliki ruang dan petugas khusus yang melayani serta mengurus registrasi kendaraan baru, termasuk jika Anda beli mobil off the road.

Baca juga: Cara Mengurus Pajak Kendaraan yang Telat Bayar Beserta Dendanya

Untuk mengurus registrasi kendaraan baru, siapkan dokumen yang dibutuhkan, seperti faktur asli, fotokopi faktur, surat pengantar dari dealer yang mengeluarkan kendaraan, sertifikat NIK/VIN, fotokopi KTP sesuai dengan faktur, dan fotokopi Kartu Keluarga (KK).

Proses pengesahan dokumen dan registrasi ini biasanya memakan waktu satu hari.

Setelah melakukan registrasi, Anda diwajibkan membawa kendaraan ke Samsat untuk dilakukan cek fisik oleh petugas. Pengecekan ini meliputi tiga tahap, termasuk proses esek-esek nomor mesin dan nomor rangka kendaraan.

Bila semua hal tersebut sudah dilakukan dan kendaraan tersebut lolos, maka Samsat akan mengeluarkan nomor registrasi BPKB. Tahap ini juga biasanya memakan waktu satu hari.

Tunggu selesai

Jika sudah membawa semua dokumen termasuk sudah mendapatkan nomor registrasi BPKB, Anda tinggal bayar pajak kendaraan untuk STNK.

Serahkan semua dokumen lalu Anda akan diberitahu berapa pajak yang harus Anda bayar. STNK dan BPKB beserta TNKB biasanya selesai dalam jangka waktu sekitar satu minggu.

Biaya dan waktu ini berbeda-beda, tergantung jenis kendaraan dan wilayah. Belum lagi jika kendaraan yang Anda beli terkena pajak progresif.

Baca juga: STNK Kendaraan yang Dibeli Ternyata Diblokir, Bagaimana Solusinya?

Memang terdengar tidak sulit, tapi tentunya memakan waktu dan tenaga. Bila dibandingkan dengan beli mobil OTR, tentu lebih praktis.

Biasanya sambil menunggu dokumen asli selesai, pihak dealer akan memberi Anda TNKB sementara dan surat jalan. Mobil pun dapat Anda gunakan.

Jadi bagaimana menurut Anda, mending beli dengan harga OTR atau beli mobil off the road?

Rekomendasi Mobil Untukmu

Baca juga dari SEVA blog

Muat lebih banyak lagi

Join Yuk, Agar Tetap Update!

Dapatkan tips, berita, review, dan penawaran terbaru dari SEVA!

Email

Dengan mengirimkan email Anda, Anda menyetujui Ketentuan dan Pemberitahuan Privasi kami. Anda dapat memilih keluar kapan saja. Situs ini dilindungi oleh reCAPTCHA dan Kebijakan Privasi serta Ketentuan Layanan berlaku.