Search Cars

Otomotif

Apa Arti Warna Biru di Pelat Nomor Kendaraan Listrik?

Selain hitam, kuning, merah dan putih, Indonesia juga akan menerbitkan pelat nomor khusus kendaraan listrik.

pelat nomor kendaran listrik

Demi memudahkan identifikasi serta pendataan di kepolisian, setiap kendaraan bermotor yang melintas di jalan wajib memiliki pelat nomor.

Ada beberapa jenis warna pelat nomor yang diizinkan di Indonesia. Sebagaimana yang tertulis dalam Peraturan Kapolri nomor 5 tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, pada pasal 39 ayat 3 tertera bahwa Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dengan dasar hitam dan tulisan putih untuk perseorangan dan sewa.

Baca juga: Perlu Diketahui, Ini Kelebihan dan Kekurangan Mobil Listrik

Kemudian ada pula pelat nomor dengan warna dasar kuning dan tulisan hitam yang diperuntukkan untuk kendaraan umum, lalu dasar merah dengan tulisan putih untuk kendaraan bermotor milik dinas pemerintah.

Lalu, dasar putih dan tulisan biru untuk kendaraan Korps Diplomatik negara asing, serta dasar hijau dengan tulisan hitam untuk kendaraan di kawasan perdagangan bebas.

Namun, kini Indonesia akan menambah satu warna lagi ke dalam daftar tersebut, yakni hitam dengan tulisan putih dan ada garis biru di bagian bawah.

Baca juga: Biaya Perawatan Mobil Listrik Lebih Murah Dibanding Konvensional?

Hal ini ditujukan untuk mempermudah dalam membedakan pelat nomor kendaraan konvensional dengan pelat nomor kendaraan listrik.

Kemudian, penerapan pelat nomor kendaraan listrik juga ditujukan untuk pihak kepolisian maupun petugas parkir untuk memberi insentif khusus pada pengguna kendaraan listrik.

Kenapa pelat nomor kendaraan listrik bergaris biru?

Warna biru ditentukan sebagai pelat nomor kendaraan listrik berdasarkan rujukan yang sudah disetujui berbagai pihak dalam diskusi.

Selain itu, warna biru juga selaras dengan program langit biru sebagai upaya untuk mengurangi pemanasan global.

Tak hanya pelat nomor khusus kendaraan listrik, ada regulasi lain yang mengatur keberadaan mobil listrik di Indonesia.

Salah satunya adalah skema Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) untuk kendaraan bermotor di Indonesia, yang resmi diterbitkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 73 Tahun 2019 tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenai PPnBM. 

Baca juga: Bagaimana Kabar Terbaru dari Regulasi Mobil Listrik di Indonesia?

Merujuk kepada peraturan itu, tertuang untuk mobil listrik murni dengan daya angkut kurang dari 10 orang maupun 10-15 orang termasuk pengemudi, dikenakan tarif PPnBM sebesar 15 persen dengan dasar pengenaan pajak sebesar 0 persen dari harga jual.

Aturan tarif PPnBM 15 persen dengan dasar pengenaan pajak nol persen dari harga jual diberikan untuk mobil jenis Plug-In Hybrid Electric Vehicles, Battery Electric Vehicles, serta Fuel Cell Electric Vehicles.

Kemudian, Pemprov DKI juga  mengeluarkan peraturan tentang Insentif Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai yang tertuang dalam Pergub Nomor 3 Tahun 2020.

Kebijakan ini mulai berlaku pada 15 Januari 2020 sampai 31 Desember 2024 untuk kendaraan pribadi dan kendaraan yang digunakan untuk transportasi umum listrik berbasis baterai.

Baca juga: Diklaim Rendah Emisi, Ini Beberapa Keuntungan Memiliki Mobil Listrik

Pembebasan pajak daerah ini diberikan secara otomatis dalam sistem Pemungutan Pajak Daerah Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta.

regulasi kendaraan listrik

Syarat pendaftaran kendaraan listrik yang wajib dipenuhi

Para pengguna kendaraan listrik bisa menggunakan fasilitas insentif pajak daerah di kantor-kantor Unit Pelayanan Pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor atau kantor Samsat yang tersebar di lima wilayah kota administrasi DKI Jakarta.

Selain kedua regulasi tersebut, pihak berwajib juga sudah menetapkan mekanisme operasional yang ingin berkendara dengan kendaraan listrik. Berikut empat syarat pendaftaran kendaraan listrik yang wajib dipenuhi.

  1. Melengkapi dokumen importasi atau asal-usul kendaraan yang diterbitkan oleh Dirjen Bea Cukai Kemenkeu apabila kendaraan masuk kategori built up.
  2. Dokumen layak jalan berupa Surat Registrasi Uji Tipe yang diterbitkan oleh Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan.
  3. Dokumen Tanda Pendaftaran Tipe yang diterbitkan oleh Kementerian Perindustrian.
  4. Dokumen Identitas Perorangan/Badan Hukum yang diterbitkan oleh Kementerian Dalam Negeri, contohnya KTP, SIUP, dan NPWP.

Bila semua dokumen yang diminta sudah terpenuhi, Polri akan mendaftarkan kendaraan bermotor penggerak mesin maupun penggerak listrik untuk mendapatkan surat jalan.

Bagaimana, kamu tertarik untuk menggunakan kendaraan listrik?

Rekomendasi Mobil Untukmu

Baca juga dari SEVA blog

Muat lebih banyak lagi

Join Yuk, Agar Tetap Update!

Dapatkan tips, berita, review, dan penawaran terbaru dari SEVA!

Email

Dengan mengirimkan email Anda, Anda menyetujui Ketentuan dan Pemberitahuan Privasi kami. Anda dapat memilih keluar kapan saja. Situs ini dilindungi oleh reCAPTCHA dan Kebijakan Privasi serta Ketentuan Layanan berlaku.