Search Cars

Tips & Rekomendasi

Cara Membuat SIM Online dan Syaratnya yang Bisa Diketahui

Sekarang, masyarakat sudah bisa membuat SIM secara online. Apa saja syarat yang diperlukan?

Semua pengendara baik motor maupun mobil wajib memiliki SIM (Surat Izin Mengemudi) sebagai bukti kelayakan dalam mengendarai kendaraan.

Namun, ada sebagian orang yang mengabaikan keberadaan SIM, karena dianggap proses pembuatannya yang cenderung sulit dan memakan waktu lama.

Baca juga: Selain SIM A dan C, Ternyata Ada 12 Jenis SIM di Indonesia

Maka dari itu, jangan heran jika ada orang yang mengambil jalan pintas dengan menggunakan jasa calo SIM untuk mempercepat mendapatkan SIM tanpa harus melalui tes.

Untungnya, saat ini Kepolisian Republik Indonesia sudah memudahkan pengendara untuk membuat SIM dengan cara online.

Perlu diketahui, meskipun membuat SIM secara online, tidak berarti Anda tidak perlu ke kantor Polda dan SIM langsung jadi.

Baca juga: Solusi Foto SIM Hilang karena Berada Terlalu Lama Berada di Dompet

Anda perlu juga mengikuti prosedur pembuatan SIM pada umumnya dengan datang langsung ke Polda terdekat dengan membawa bukti pembayaran dan bukti registrasi.

Maksud dari pembuatan SIM online ini hanya mempersingkat proses pendaftaran atau registrasinya saja. Untuk lengkapnya, berikut informasi cara membuat SIM online yang perlu diketahui.

Syarat Membuat SIM Online

Sebelum membahas cara membuat SIM online, penuhi dulu beberapa persyaratan agar proses pembuatan SIM bisa berjalan lancar. Nah untuk mengetahui apa saja syaratnya, silahkan simak di bawah ini.

Usia

Syarat membuat sim online yang pertama adalah perhatikan usia orang yang mau membuat SIM. Pihak kepolisian telah menentukan batas usia minimum untuk membuat SIM. Syarat minimal usia pengajuan SIM sebagai berikut.

  1. SIM A : Usia 17 Tahun
  2. SIM C: Usia 17 Tahun
  3. SIM D: Usia 17 Tahun
  4. SIM B I: Usia 20 Tahun
  5. SIM B II: Usia 21 Tahun
  6. SIM A Umum: Usia 20 Tahun
  7. SIM B I Umum: Usia 22 Tahun
  8. SIM B II Umum: Usia 23 Tahun

Jadi usia minimum dalam membuat SIM kendaraan pribadi seperti mobil dan motor adalah 17 Tahun.

Baca juga: Cara Mengurus Smart SIM dan Biaya Resminya

Bila Anda sudah memiliki KTP dan mampu mengendarai sepeda motor maupun mobil dengan baik, maka kami sarankan untuk langsung membuat SIM.

Administrasi

Syarat membuat SIM online selain usia, ada persyaratan administrasi yang harus dipenuhi, yakni sebagai berikut.

1. Memiliki KTP asli yang masih berlaku dan mengisi formulir pengajuan SIM baru.

2. membawa surat keterangan kesehatan (kesehatan jasmani yang meliputi kesehatan fisik, penglihatan, dan pendengaran), kesehatan rohani (yang meliputi stabilitas emosi, kemampuan konsentrasi, kecermatan, pengendalian diri, dan kemampuan penyesuaian diri) dari tempat yang sudah ditentukan masing-masing Polres, dan terkadang diperlukan membawa sertifikasi lulus pendidikan dan pelatihan mengemudi.

Lulus Tes

Cara membuat SIM online juga mengharuskan untuk lulus tes yang terdiri dari ujian teori, ujian praktik, dan ujian keterampilan melalui simulator.

Cara Membuat SIM Online

Bila sudah memenuhi syarat membuat SIM online, maka Anda sudah bisa membuatnya. Berikut ini cara membuat SIM online yang bisa diikuti:

  1. Buka situs resmi Polri yang beralamatkan di http://sim.korlantas.polri.go.id. Pilihlah menu pendaftaran SIM online
  2. Ketika masuk ke menu pendaftaran SIM online Anda akan diminta untuk memilih salah satu di antara 2 jenis permohonan, yaitu permohonan SIM baru dan Perpanjangan SIM
  3. Pilihlah menu SIM baru lalu isi golongan SIM yang akan dibuat, A atau C. kategori SIM A untuk mobil pribadi. Sementara SIM C untuk sepeda motor
  4. Masukkan alamat email pribadi Anda yang masih aktif untuk proses verifikasi. Isi menu Polda Kedatangan sesuai dengan alamat domisili Anda saat ini. Lalu isi Satpas kedatangan dan lokasi kedatangan
  5. Bila sudah mengisi formulir data permohonan, Anda perlu mengisi formulir data pribadi seperti nama lengkap, jenis kelamin, tempat lahir, tanggal lahir, nomor  KTP, kewarganegaraan, golongan darah, tinggi, alamat sesuai KTP, agama, pendidikan, pekerjaan, nomor telepon, keterangan berkacamata dan cacat fisik serta asal negara
  6. Bila sudah mengisi formulir data permohonan dengan benar, Anda perlu mengisi formulir data keadaan darurat
  7. Bila sudah, masukkan kode verifikasi untuk memastikan proses ini dilakukan oleh pemohon, kemudian tinggal klik tombol kirim. Bila proses registrasi sudah berhasil, Anda akan mendapatkan email sebagai bukti registrasi online sudah berhasil
  8. Lakukan pembayaran administrasi melalui ATM, EDC, atau Teller di seluruh lokasi Bank BRI yang ada di Indonesia
  9. Cara membuat SIM online selanjutnya adalah datang ke Polda Kedatangan atau Satpas Kedatangan yang sudah Anda masukan pada saat mendaftar secara online
  10. Bila semua berkas yang dibutuhkan sudah siap, pihak kepolisian akan melakukan proses identifikasi dan verifikasi data berupa pengambilan foto, sidik jari, dan tanda tangan
  11. Lalu cara membuat SIM online selanjutnya melakukan ujian teori dan praktik sampai benar-benar dinyatakan lulus. Bila ada dari Anda yang tidak lulus ujian, maka akan diberikan kesempatan untuk melakukan ujian ulang. Biasanya akan diberikan waktu selama 1 minggu. Namun, bila masih gagal maka diberi tenggat waktu 14 hari dan 30 hari
  12. Bila dinyatakan lulus ujian teori, praktek dan simulator, maka prosedur cara membuat SIM online sudah selesai dan Anda tinggal menunggu SIM dicetak

Itulah cara membuat SIM online yang perlu Anda ketahui. Mungkin saat ini Anda berencana untuk membeli mobil baru dan masih bingung mencari informasi soal referensi mobil, Anda bisa mendapatkannya di Seva.id.

Mobil Baru Seva.id

Rekomendasi Mobil Untukmu

Baca juga dari SEVA blog

Muat lebih banyak lagi

Join Yuk, Agar Tetap Update!

Dapatkan tips, berita, review, dan penawaran terbaru dari SEVA!

Email

Dengan mengirimkan email Anda, Anda menyetujui Ketentuan dan Pemberitahuan Privasi kami. Anda dapat memilih keluar kapan saja. Situs ini dilindungi oleh reCAPTCHA dan Kebijakan Privasi serta Ketentuan Layanan berlaku.